Pol PP Tutup Tambang Pasir Ilegal Seluas 11 Ha di Lumbang Probolinggo

2936

Probolinggo (wartabromo.com) – Satpol PP tutup paksa lahan galian pasir seluas 11 hektare di Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten. Tambang ini ditindak karena tak memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Sebelum petugas datang, ada 1 unit alat berat (backhoe) yang beroperasi. Puluhan truk mengantre untuk mengangkut pasir yang digaruk alat berat.

Setidaknya dalam sehari, terhitung ada 50 truk keluar masuk di areal tambang itu.

Begitu anggota Satpol PP datang, sopir truk langsung berbarengan “ngacir”, meninggalkan lokasi.

Petugas kemudian memasang papan larangan untuk beraktivitas. Alat berat juga dipasangi pita kuning Satpol PP agar tak melakukan aktivitas, karena dianggap liar.

Baca Juga :   Terkepung Tambang, Warga Sekampung Terancam

“Kalau sudah berizin, pasti kami tidak akan menutup tambang ini. Penutupannya dilakukan kemarin sore,” kata Kasi Ops Mashudi, Jumat (27/9/2019).

Tak hanya ilegal, galian pasir itu juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Sinyalemen itu nampak dari keberadaan jalan desa yang terancam longsor. Terlihat jarak galian itu hanya 1 meter dari jalan.

Belakangan terungkap, aktivitas galian ini sudah dilakukan selama lebih 4 bulan, hingga lubang sisa kerukan mencapai kedalaman 10 meter.

“Pemerintah daerah melalui Kecamatan Lumbang sudah memberikan peringatan untuk tak melanjutkan penambangan tanah tersebut, karena izinnya tak ada. Namun, hal itu tak pernah diindahkan oleh pemilik tambang,” jelas Mashudi.

Dullah, mengaku sebagai penanggung jawab lokasi tambang mengatakan tak tahu menahu soal izin tambang milik Sukamto itu. “Kalau soal itu saya gak paham mas, termasuk kirim ke mana saya gak paham,” terang pria yang juga kepala dusun setempat.

Baca Juga :   Tambang Galian C di Prigen Ditutup Paksa

Di sisi lain, Sukamto mengungkapkan izin tambang saat ini sedang diajukan ke Bidang SDM Provinsi Jawa Timur. Ia mengakui bahwa izinnya tidak akan cepat keluar. Izin tambang itu diperkirakan baru akan keluar setahun kemudian.

“Ya lama, makanya beroperasi),” katanya secara terpisah.

Sukamto menuturkan, lahan seluas 11 hektare yang ditambang bukan dibeli. Praktik operasionalnya dilakukan dengan sistem kerjasama, yakni dibayar per rit atau kubik pasir.

Ia pun menegaskan, tanah hasil galian, untuk memasok keperluan perumahan. Bukan untuk pengurukan proyek besar yang ada di Kota atau Kabupaten Probolinggo.

“Hanya untuk uruk rumah, sekarang tol kan prei,” kata pria asal Magetan itu.

Berbeda dengan Sukamto, seorang sopir truk mengungkapkan jika tanah itu dikirim ke Kota Probolinggo. Tak hanya dirinya, melainkan semua sopir. “Ini untuk dikirim ke pelabuhan baru,” ungkap sang sopir, sambil bergegas melajukan truk yang sudah penuh dengan muatan. (saw/saw)