Hacker Pasuruan Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M setelah Bobol Web Kemendagri

5940

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemuda asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan mendapatkan pengakuan aktivis defacer di dunia maya. Hanya saja, pemuda berinisial ABS itu harus berurusan dengan polisi setelah meretas 600 website.

Ia sebelumnya terlacak telah membobol situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain menuliskan nickname security007, ABS juga tampilkan foto bertulis “RIP KPK” disusulkan dengan kalimat kerisauan terhadap pemimpin negeri.

Polisi kemudian mendapatkan catatan aksi merubah tampilan muka (defacer) situs tersebut, sudah dilakukan setidaknya pada 600 web, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Orak-arik keamanan situs yang diakui untuk unjuk kemampuan IT-nya itu sudah dilakukan selama hampir dua tahun.

Grafis jumlah web yang diretas ABS selama 2 tahun.

Uji kepiawaian ditujukan sebagai penetration test terhadap situs-situs rentan keamanan tersebut, ABS menggunakan metode Defacing VSFI’PD.

Lambat laun Nickname security007 berkibar di dunia maya dan tentu saja mendapat pengakuan para aktivis defacer.

Baca Juga :   Waspada WhatsApp Disadap, Ini Cirinya

Tapi kali ini ia kena jaring. Tim Siber Bareskrim Mabes Polri kemudian menangkap ABS saat berada dalam rumah di Dusun Klampok, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada 24 September 2019.

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Asep Safruddin mengungkapkan, bila hacker Pandaan ini memiliki beberapa akun media sosial dan blog.

Dalam akun dan media itu, ABS menyajikan sejumlah tutorial peretasan, mengubah situs, bahkan bagaimana cara mengambil data suatu situs website.

Kini ABS harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mabes Polri, yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sang hacker terkena ancaman hukuman cukup lama, yakni 10 tahun penjara, bahkan ada juga denda Rp10 miliar.

Baca Juga :   Wani! Hadapi Sidang, Hacker Pandaan Tolak Didampingi Kuasa Hukum

Pasal yang dijeratkan kepadanya berlapis. Di antaranya Pasal 46 ayat (1), (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Baca juga:

Retas Situs Kemendagri, Pemuda asal Pandaan Dicokok Tim Siber Mabes Polri

Retas Situs Kemendagri, Pemuda Asal Pandaan Ngaku Uji Kemampuan

Hacker Asal Pandaan Sudah Retas Lebih dari 600 Website

Selain itu, ada juga Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebuah laptop warna merah, HP, dan perangkat modem router Wi-Fi milik security007, diamankan untuk dijadikan barang bukti oleh polisi. (ono/ono)