Hacker Asal Pandaan Sudah Retas Lebih dari 600 Website

3703

Pandaan (WartaBromo.com) – Aksi pemuda asal Pandaan yang ditangkap setelah meretas situs web milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan pertama dilakukan. Dalam 2 tahun terakhir, pemuda ini telah meretas lebih dari 600 website.

Pemuda ini berinisial ABS (21), warga Dusun Klampok, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Peretas ini diketahui merupakan lulusan Sekolah Teknik Menengah.

“Selama kurun waktu dua tahun tersangka juga terekam pernah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri,” ujar Kombes Pol Asef Syafrudin, Wakil Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri dikutip dari gatra.

Selama melakukan peretasan website, pemuda ini menggunakan nickname security007. Ia kemudian memberikan pesan kepada pemilik web setelah berhasil dibobol. Baik pesan terkait situs milik korban telah dihack, atau berisi opini atas ketidakpuasannya terhadap suatu lembaga, termasuk di laman Kemendagri.

Baca Juga :   Terkait Konflik Pasar Sumberdawesari, Ini Rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan

“(Hal ini) membuat nickname security007 menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan “sang hacker”, polisi berhasil mengamankan satu buah laptop merek ASUS warna merah, seperangkat modem router wifi, sebuah ponsel dan identitas KTP.

ABS dijerat pasal berlapis-lapis. Di antaranya Pasal 46 ayat (1), (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Baca juga:

Retas Situs Kemendagri, Pemuda asal Pandaan Dicokok Tim Siber Mabes Polri

Retas Situs Kemendagri, Pemuda Asal Pandaan Ngaku Uji Kemampuan

Hacker Pasuruan Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M setelah Bobol Web Kemendagri

Baca Juga :   Mewujudkan Penyelenggara Pilkada Berintegritas

Selain itu polisi juga mengenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukumannya cukup lama l, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (may/ono)