Menjawab Gugatan Khusnul di PTUN, Pemkot Tegaskan Mutasi Sesuai Regulasi

1015

Surabaya (WartaBromo.com) – Khusnul Khotimah menggugat proses mutasinya sebagai Kabid Sarpras Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan ke pengadilan tata usaha tersebut.

Jawaban terhadap isi gugatan Khusnul itu disampaikan oleh salah satu Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Pasuruan di depan Majelis Hakim PTUN Surabaya, Kamis (3/10/2019).

“Yang datang pengacara (negara) hanya satu, Siti Nuraini Putri Purnomo, Faqih BKD juga,” terang Mamat A, Tim Kuasa Hukum Khusnul.

Secara umum, Pemkot Pasuruan -melalui Siti Nuraini- menyatakan, bila proses mutasi atau pelantikan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Tak terkecuali, terhadap mutasi Khusnul, yang ditempatkan sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Bugul Kidul. Dalam jawaban itu ditegaskan, penempatan Khusnul dilakukan sudah sesuai sebagaimana regulasi.

Baca Juga :   Walikota Pasuruan Mutasi 17 Pejabat Eselon II

Terkait jawaban yamg disampaikan oleh Pemkot di depan majelis tata usaha, Tim Kuasa Hukum Khusnul memastikan telah siapkan tanggapan.

“Tanggal 10 Oktober, minggu depan,” terang Mamat soal penyampaian tanggapan terkait jawaban Pemkot.

Baca: Mengejutkan! Diam-diam Khusnul Layangkan Gugatan ke PTUN soal Mutasi Pemkot Pasuruan

Sekadar diketahui, Khusnul Khotimah sebelumnya menjabat sebagai Lurah Gentong. Saat mutasi, Khusnul mulanya bakal dipindah ke Panggungrejo, dengan jabatan yang sama yakni sebagai lurah.

Hanya saja, saat pelantikan berlangsung, posisi jabatan Khusnul tiba-tiba berubah menjadi Kasi Sarpras di Kecamatan Bugul Kidul.

Penentuan jabatan itu dinilai salahi prosedur, hingga kemudian Khusnul melakukan perlawanan dan ajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 15 Agustus 2019. (ono/ono)