Bawaslu: Antara Ada dan Tiada

1079
Kawan. Pengawas pada Pilkada kali ini berbentuk badan apa panitia?

by Tuji

UNDANG-UNDANG Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Ah, panjang nian kalimat paragraf pertama ini.
Padahal kalau disingkat boleh kok hanya ditulis UU Pilkada (Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah). >.<

Kebetulan, saya ndak pernah sekolah hukum. Namun, tentu semua harus menerima, UU Pilkada adalah bagian yang harus dituruti.

Semua kudu patuh terhadap apa yang sudah ditulis dan ditentukannya.
Tak terkecuali penamaan terhadap UU Pilkada yang terbilang cukup panjang seperti di awal tulisan ini. Manut lah. O_o

UU 10/2016, sampai kini juga masih jadi pegangan untuk Pilkada tahun 2020. Menjadi dasar dan rujukan pada tiap tahapan yang saat ini dijalani.

Baca Juga :   Rencana Koalisi PKB-Golkar Diklaim 99,9%, Ismail: Tunggu Instruksi DPP

Nah, terkait Pilkada serentak, beberapa waktu terakhir, kebetulan lagi usreg perkara status lembaga pengawas. Antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Seperti diungkap, tatkala diubah menjadi badan, pendekatan struktur pastinya ada perbedaan.

Dari segi masa tugas saja, bentuk badan menjadi lebih tegas membatasinya sampai 5 tahun. Sedangkan, pengawas pemilihan sebelumnya berbentuk panitia -bersifat adhoc-, segera dibubarkan tatkala even pemilihan berakhir.

Perbincangannya juga cukup hangat, mulai pusat hingga daerah.
Kalau yang deket-deket sini, tak kurang ada nama Sri Sugeng Pujiatmiko (mantan komisioner Bawaslu Jatim), sampai KIPP Pasuruan.

Intinya, semua menyoroti soal “ketiadaan” pengawas pada Pilkada kali ini.

Terlalu ekstrem barangkali kalau disebut tak ada pengawas. Toh saat ini sudah ada Bawaslu, tak terkecuali di Kota Pasuruan.

Baca Juga :   NasDem Bakal Ajukan Nama Ini Jadi PAW Hasjim di Dewan

Tapi jika rujukannya adalah tulisan Pak Sri Sugeng maupun kajian KIPP, maka pengawas pada Pilkada serentak kali ini, disiratkan ndak ada.

Maksud tidak ada pengawasan itu sepertinya untuk permudah pemahaman, lantaran status kelembagaannya terdapat ambiguitas. Badan ataukah panitia?

Dalam praktiknya, pengawas Pilkada sekarang ini adalah Bawaslu kabupaten/kota.

Problemnya, bila ditelusuri pada UU Pilkada –sebagai landasan hukumnya-, istilah Bawaslu dituliskan hanya pada tingkat provinsi dan pusat.

Makanya, tak ada tulisan dan istilah Bawaslu pada level kabupaten/kota, yang dimaktubkan dalam UU Pilkada. Ini fakta.

Sekadar catatan, Pilkada serentak pada 2020 nanti bakal tergelar di 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Di Jawa Timur, ada 19 daerah, terbagi pada 16 kabupaten dan 3 kota (salah satunya Kota Pasuruan).

Baca Juga :   Tak Ada Calon Perseorangan di Pilwali 2020

by the way.
Kawan. Pengawas ini berbentuk badan apa panitia?

Kalimat itulah yang coba diumbar. Karena ini menyangkut legitimasi hukum terhadap proses demokrasi di 224 kabupaten dan 37 kota.

Coba berandai-andai. Bila saja ambiguitas badan/panitia tetap dibiarkan seperti saat ini, ngalir ke coblosan, hingga tahap penetapan hasil.

Kemudian, saat hasil sudah ditetapkan, tiba-tiba ada gugatan, yang barangkali bukan terhadap hasil atau calon terpilih, melainkan pada seluruh proses Pilkada.

Gugatan, karena dianggap tak terdapat pengawasan, lebih didasarkan pada UU 10/2016, yang lebih mengenal Panwaslu, bukan Bawaslu.
Bagaimana jadinya?

Baca: Malaadministrasi Pilwali Kota Pasuruan

Hanya ingin mengingatkan, Pilkada dilaksanakan oleh lembaga teknis di tingkat kabupaten/kota, yakni KPU. Pelaksanaan diwajibkan beriringan dengan pengawasan oleh Bawaslu.