Pecatan Polisi jadi Ketua Geng Pengedar Sabu di Probolinggo

5487

Probolinggo (wartabromo.com) – Masih ingat dengan ditangkapnya 3 pengedar sabu di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Semampir, Kraksaan, Probolinggo pada 17 Oktober? Ternyata salah satunya adalah pecatan dari korp Polri.

Pecatan polisi itu adalah Heru Sulistiyo (39), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia diketahui pernah berdinas di Satuan Sabhara Polres Malang Kota dengan pangkat terakhir Briptu.

Heru dipecat secara tidak hormat setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena kasus sabu, pada 26 Desember 2016.

Ia ditangkap bersama Ahmad Abusairi (50), warga Desa Buduhan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo dan Agus Sugiarto (35), warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :   dor! 2 Maling Motor Pincang; Ngaku Telah Beraksi di 15 Lokasi Wilayah Probolinggo-Situbondo

Barang bukti, yang diamankan waktu itu berupa sabu seberat 15 gram dan Honda Jazz nopol P-1874-EH warna merah.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hilda Hidayah (27), warga Desa Polehan, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Hilda diamankan di pinggir jalan Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Malang, sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama. Wanita ini, berperan sebagai penerima uang transferan dari 3 komplotan tersebut.

“Salah satunya memang pecatan anggota Polri, yang keempat komplotan ini memiliki beberapa peran yang berbeda-beda,” kata Kapolres Eddwi saat rilis kasus di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (28/10/2019).

Eddwi mengatakan peran itu di antaranya pemberi modal, pengedar narkoba, dan juga pembelinya. “Dari barang bukti yang awalnya seberat 15 gram kemudian dipakai hingga tersisa sekitar 11 gram, itu kemungkinan dipakai terlebih dahulu oleh mereka. Tindak lanjutnya, kami akan kembangkan kasus ini, darimana mereka dapatkan narkoba,” terangnya.

Baca Juga :   Tanam Ganja di Lereng Bromo, 10 Orang Diamankan Polisi

Oleh penyidik, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup. (cho/saw)