Tim Cobra Siap Hadapi Gugatan Rp100 Miliar

18064

Lumajang (WartaBromo.com) – Tim Cobra Polres Lumajang digugat Rp 100 Miliar oleh Direksi PT Amoeba Internasional Kediri. Polres Lumajang tegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.

AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, pihaknya belum diberikan pemberitahuan atau keterangan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri terkait kasus ini.

“Belum. Tapi sudah baca di media. Ini namanya kejahatan melawan balik. Itulah white colour crime,” jelasnya kepada WartaBromo.com pada Rabu (30/11/2019) malam.

Meski begitu, Arsal mengaku akan menghadapi gugatan oleh terduga pelaku kejahatan kerah putih itu. Apalagi semua yang dilakukan Tim Cobra dinilai sudah sesuai prosedur.

“Pra pradilan hak mereka. Yang pasti kami siap menghadapi gugatan-gugatan prapradilan,” tegasnya.

Baca Juga :   Oknum Jaksa di Lumajang Digulung saat Pesta Sabu

Pria asal Makassar ini juga menyanggah penuturan kuasa hukum Direksi Amoeba mengenai tuduhan bisnis piramida tidak tepat. Arsal kemudian menyinggung terkait dikeluarkannya daftar investasi illegal yang memuat PT Amoeba Internasional.

“Tapi yang pasti dari satgas waspada investasi sudah memasukkan PT AMOEBA INTERNASIONAL dalam daftar ilegal investasi,” tandasnya.

Baca Juga : Bos “Ora Umum” Gugat Tim Cobra Rp100 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Gugatan praperadilan dilayangkan oleh Gita Hartanto, Direksi PT Amoeba di Kediri; dan Hendri Faizal, Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia. Melalui kuasa hukumnya M. Sholihin, mereka mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

“Kami datang ke sini dalam rangka mengajukan permohonan praperadilan tentang penyitaan penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Lumajang. Kaitannya dengan barang-barang yang disita milik atas nama Gita Hartanto dan atas nama Hendri Faisal,” ujar kuasa hukum dinukil dari detik.

Baca Juga :   Tim Cobra Difitnah Ambil Rp50 Juta Milik Bos Amoeba

Sholihin mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan Tim Cobra pada 3 Oktober lalu melanggar hukum. Lantaran barang-barang tersebut tidak berhubungan dengan perkara QNet yang sedang diselidiki Polres Lumajang. (may/ono)