Bos “Ora Umum” Gugat Tim Cobra Rp 100 Miliar

32034

Lumajang (WartaBromo.com) – Tim Cobra Polres Lumajang digugat Rp 100 Miliar oleh Direksi PT Amoeba Internasional Kediri. Gugatan ini dilayangkan karena Tim Cobra telah menyita dan menggeledah rumah milik Direksi Amoeba.

Gugatan ini dilayangkan oleh Gita Hartanto, Direksi PT Amoeba di Kediri; dan Hendri Faizal, Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia. Melalui kuasa hukumnya M. Sholihin, mereka mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

“Kami datang ke sini dalam rangka mengajukan permohonan praperadilan tentang penyitaan penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Lumajang. Kaitannya dengan barang-barang yang disita milik atas nama Gita Hartanto dan atas nama Hendri Faisal,” ujar kuasa hukum dinukil dari detik.

Baca Juga :   Lempar Bondet, 2 Pemuda Diamuk Warga Banjarsari hingga Seleksi Sekda Kota Pasuruan Bisa Diulang | Koran Online 30 Maret

Sholihin mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan Tim Cobra pada 3 Oktober lalu melanggar hukum. Lantaran barang-barang tersebut tidak berhubungan dengan perkara QNet yang sedang diselidiki Polres Lumajang.

Baca juga : Tim Cobra Gerebek Rumah Bos “Ora Umum” QNet di Kediri

“Barang buktinya banyak, ada 25 item. Salah satunya ada HP, flash disk, dan laptop yang semua itu adalah milik pemohon II yang bekerja menjadi Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia,” lanjutnya.

Apalagi, klien Solihin mengungkap jika tuduhan mengenai adanya bisnis piramida atau Multi Level Marketing (MLM) tidak tepat. Perkara ini sudah pernah ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Jatim beberapa tahun lalu.

Baca Juga :   Sindikat Pengedar BBM Palsu Lumajang-Probolinggo Ditangkap

Kemudian telah dihentikan karena hasil penyelidikan didapatkan, kasus ini bukan pelanggaran tindak pidana.

“Pertanyaan kami, atas dasar apa pihak Polres Lumajang melakukan penyelidikan. Artinya di sini ada upaya secara paksa yang di luar prosedur hukum acara yang dilanggar sendiri oleh penyidik,” tandas Solihin.

Amoeba Kediri kemudian meminta tergugat dihukum karena perkara itu. Termasuk mengembalikan barang sitaan, dan membayar ganti rugi sebesar RP 100 miliar.

Baca Juga : Tim Cobra Siap Hadapi Gugatan Rp100 Miliar

Terpisah, AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait gugatan ini.

“Belum. Tapi sudah baca di media. Ini namanya kejahatan melawan balik. Itulah white colour crime,” tandasnya. (may/ono)