Standar Lulus Uji Akademis Pilkades Pasuruan Dipertanyakan

1055

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan pertanyakan standar kelulusan uji akademis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal ini yang disebut-sebut menjadi boomerang munculnya berbagai persoalan Pilkades.

“Standar kelulusan kita pertanyakan. Apa ada ketentutan mutlak lulus tes akademis?” tanya Andri Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Hal ini menurutnya yang harus diluruskan. Karena berbagai aturan, kata Andri masih belum menjawab hal tersebut.

Andri mengaku tak menemukan aturan mengenai uji akademis menjadi aturan mutlak tanda lolosnya Bacakades. Namun pada tahapan ini menjadi batu sandungan di proses Pilkades.

“Yang jadi masalah, langsung dirangking (ada yang tidak lulus, red), tidak merujuk ke Perda,” jelasnya.

Baca Juga :   Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang

Padahal serangkaian tes selain uji akademis juga masih ada. Artinya, harusnya uji akademis –berupa tes tulis, tidak menjadi satu-satunya patokan kelolosan Bacakades.

Penentuan dan penetapan calon Kades itulah, yang kemudian membuat Komisi 1 mencoba gulirkan hak interpelasi.

“Interpelasi, bukan mengulang (rangkaian penjaringan Pilkades, red). Kita hanya menggunakan hak politik kita. Kita tidak ada hak untuk mengulang,” tutupnya. (may/ono)