Terganjal Kasus DD, Incumbent Pulokerto Gagal di Pilkades

1921

Pasuruan (WartaBromo.com)- Ainul Yakin, cakades Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan gagal melanjutkan periode kepemimpinannya untuk kali kedua. Pasalnya, hasil perolehan suara yang diraihnya kalah dari calon lain.

Hal tersebut merujuk pada hasil perhitungan suara pilkades Pulokerto, Kecamatan Kraton, Sabtu (23/11/2019) petang.

Ainul Lele, anggota BPD setempat mengatakan, pilkades Pulokerto diikuti tiga calon. Yakni, Nanang (nomor urut 1), Nurhasan (nomor urut 2) dan Ainul Yakin (nomor urut 3).

Dari perhitungan suara yang dilakukan panitia Sabtu (23/11/2019) petang, Ainul Yakin yang berstatus petahana meraih 982 suara.

Sedangkan Nurhasan dan Nanang, masing-masing mendapat 1.089 suara dan 354 suara. “Nomor urut dua yang meraih suara terbanyak,” kata Ainul Lele.

Baca Juga :   Hari Ini, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Dibuka

Di sisi lain, kegagalan petahana untuk mendapat suara terbanyak itu diduga tak lepas dari dugaan kasus DD (Dana Desa) tahun 2017 yang menjeratnya.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. “Warga kan khawatir juga kalau sampai kasus itu berlanjut,” terang Muhammad, salah satu warga. (trt/asd)