Empat Orang Diduga Peras Kades Diakui Sebagai Anggota LSM Ini

1447

Probolinggo (wartabromo.com) – Tim Saber Pungli Polres Probolinggo lakukan OTT terhadap 4 orang, diduga peras Kades. Mereka diakui sebagai anggota LSM Elang Putih.

Ketua umum DPP LSM Elang Putih, Hamsah, membenarkan bila terdapat 4 orang, tercatat dalam daftar anggotanya, telah diamankan tim Saber Pungli.

Lantaran terdapat keterkaitan organisasi, Hamsah pun mengungkapkan turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Iya anggota saya, Mas. Ini saya di Polres Probolinggo untuk mengklarifikasinya. Saya sendiri belum tahu seperti apa kasusnya,” kata Hamzah saat dihubungi oleh wartabromo.com melalui seluler, Senin (25/11/2019).

Empat anggota yang dimaksud adalah SA (36), warga Dusun Oleran dan SW (30), Dusun Kemirian, Desa Bladu Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan.

Baca Juga :   Rumah di Himalaya Ini Tengah Dibangun, Tapi Sudah Disasar Pencuri

Kemudian IH (29) warga Dusun Beringin, Desa Sumber Bulu, Kecamatan Tegalsiwalan dan ST (38), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Peristiwa ini menjadi perhatian himgga ia pun ungkapkan penyesalannya. Meski demikian, sebagai pimpinan organisasi, Hamsah bakal berupaya memberikan bantuan hukum, setidaknya menawarkan jaminan kepada polisi, agar penahanan keempat anggotanya itu ditangguhkan.

“Saya sesali itu terjadi. Ini saya coba untuk mengeluarkan (penangguhan penahanan, red). Mudah-mudahan bisa,” ujar pria yang berdomisili di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu.

Sebagaimana diwartakan, 4 oknum anggota LSM Elang Putih kena operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Probolinggo pada Minggu, 25 November 2019. Mereka diduga memeras Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Pemerasan, Oknum LSM Acungkan Jempol

Tiga dari empat oknum anggota LSM itu berasal dari Kecamatan Tegalsiwalan, yakni SA (36), warga Dusun Oleran dan SW (30), Dusun Kemirian, Desa Bladu Kulon; kemudian IH (29) warga Dusun Beringin, Desa Sumber Bulu.

Selanjutnya satu lainnya berinisial ST (38), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Dari OTT itu, tim Saber Pungli mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai terbagi Rp8 juta dan Rp290 ribu, 4 unit HP, 2 KTP, serta 1 SIM.

Lalu barang bukti berupa 6 kartu anggota LSM Elang Putih, 2 kartu anggota pers Gempur News, serta 1 kartu anggota Warta Satu pers. STNK mobil Nopol N 8024 NI atas nama Eko Wahyu Widayarto dan 2 unit sepeda motor, juga turut diamankan. (saw/ono)