Digugat Bos “Ora Umum” Rp100 Miliar, Tim Cobra Menang

1993

Lumajang (WartaBromo.com) – Tim Cobra menangkan gugatan pra peradilan Rp100 miliar yang diajukan PT Amoeba Internasional. Majelis hakim menyatakan jika proses penyitaan dan penggeledahan Tim Cobra sudah sesuai prosedur.

Dalam sidang gugatan pra peradilan yang dilakukan di Kediri ini, Kuasa Hukum Gita Hartanto, Solichin memberikan sederet bukti. Di antaranya penyelidikan Tim Cobra menciderai keadilan karena Bareskrim Polri sebelumnya telah mengeluarkan surat jika proses jual beli di Amoeba bukan tindak pidana.

Tak hanya itu, Solichin juga mendatangkan saksi ahli, Dosen Universitas Padjajaran untuk memberikan keterangan.

Namun semua keterangan di persidangan ini dimentahkan oleh Kuasa Hukum Tim Cobra. Sebab surat yang dijadikan acuan PT Amoeba ini berbeda dengan gugatan.

Baca Juga :   Gerhana Bulan Sebagian Terjadi 19 November, Bisa Diamati di Pasuruan-Probolinggo-Lumajang

Meski penyelidikan dilakukan pada PT yang sama, namun tempat penggeledahan dan materi yang diselidiki Tim Cobra berbeda dengan Bareskrim Polri. Sehingga surat tersebut tidak bisa diajukan untuk dijadikan acuan.

Pun demikian, saksi ahli yang didatangkan penggugat, oleh Majelis Hakim dianggap tidak sesuai dengan gugatan. Sehingga hakim tidak bisa meloloskan gugatan ini.

Tim Cobra dan AKBP Arsal Sahban pun dinyatakan menang dalam gugatan pra peradilan ini, karena proses penyelidikan terbukti sudah sesuai prosedur.

“Saya sangat yakin kami pasti akan memenangkan gugatan pra pradilan, karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” jelas AKBP Arsal Sahban, yang saat ini menjabat Wakapolresta Bogor Kota.

Baca Juga :   Rumah Kasun Dilempar Bondet, hingga Persekabpas Didenda Rp25 juta | Koran Online 28 Nov

Arsal juga mengatakan, selama penyelidikan ini pihaknya sudah 5 kali digugat oleh pihak QNet. Empat gugatan ditangani Pengadilan Negeri Lumajang, dan 1 gugatan ditangani PN Kediri.

Baca juga : Bos “Ora Umum” Gugat Tim Cobra Rp 100 Miliar

“Tapi semua gugatan kuasa hukum Gita Hartanto dkk ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Cobra Polres Lumajang digugat Rp100 Miliar oleh Direksi PT Amoeba Internasional Kediri. Gugatan ini dilayangkan karena Tim Cobra telah menyita dan menggeledah rumah milik direksi Amoeba.

Gugatan ini dilayangkan oleh Gita Hartanto, Direksi PT Amoeba di Kediri; dan Hendri Faizal, Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia. Melalui kuasa hukumnya M. Sholichin, mereka mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada akhir Oktober lalu. (may/ono)