Simpan Bondet, Mantan Kades Sumberdawesari Ditangkap

1543

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mantan Kepala Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Ia kedapatan mempunyai bondet hingga senjata api rakitan.

Penangkapan ST (66), warga Dusun Sumber, Sumberdawesari, Kecamatan Grati bermula saat warga menemukan berbagai jenis bondet dan sajam. Saat itu pada Kamis (20/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB warga menemukan barang mencurigakan di area tegal Sengon di dusun setempat.

Tepat di belakang rumah kosong itu, terdapat sebuah tas warna kuning dan kardus tergeletak. Setelah dibuka, ternyata berisi berbagai bondet hingga sajam.

Barang-barang tersebut yakni 3 buah bondet warna hitam, 1 bondet warna merah, 1 golok, 1 pedang, 1 senjata api rakitan, hingga 6 butir amunisi caliber.

Baca Juga :   Vaksinasi di Kota Pasuruan Belum Capai Target 70 Persen

Hasil penyelidikan mengungkapkan, peledak dan senjata itu milik ST. Ia kemudian ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/12/2019).

“Kami sudah menangkap atas kepemilikan bondet dan sejam,” ujar AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan Kota.

ST disangkakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 mengenai mempunyai bahan peledak dan sajam tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal dihukum mati, dan minimal 20 tahun penjara. (may/ono)