Pengadilan Perintahkan Gubernur Periksa Dinas Lingkungan Hidup se Jatim

1129

Surabaya (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kabulkan gugatan Ecoton terhadap pemerintah atas pencemaran Kali Brantas. Poin penting putusan di antaranya perintahkan Menteri PUPR, Menteri KLHK, dan Gubernur Jawa Timur memeriksa DLH kota/kabupaten.

Perintah itu merupakan satu dari sepuluh petitum, sebagaimana digugatkan Ecoton, berkenaan dengan kelalaian pemerintah atas terjadinya pencemaran kali Brantas.

Kelompok Studi Konservasi Lahan Basah tersebut memang telah ajukan gugatan terhadap Menteri KLHK, dan Gubernur Jawa Timur, hingga sampai di meja persidangan PN Surabaya, sejak Januari 2019 lalu.

Nah, Rabu (18/12/2019), majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana pada bagian utama putusan menyebutkan, bila pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus ikan mati massal di kali Brantas.

Baca Juga :   Ada Gagasan Dibentuk Tim Reaksi Cepat Tangani Kejahatan Lingkungan di Pasuruan

Putusan yang bisa disebut sebagai penolakan eksepsi para tergugat oleh PN Surabaya itu, juga memerintahkan Menteri PUPR, Menteri KLHK, dan Gubernur Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Memerintahkan para tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota,” penggalan perintah pengadilan.

Pemeriksaan atau audit terhadap DLH, dilakukan bersama-sama dalam hal pengawasan pembuangan limbah cair.
Oleh pengadilan, upaya itu diarahkan harus melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup, dan NGO lingkungan hidup.

Hal lain yang wajib dilakukan pemerintah adalah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya. Pengadilan menilai Menteri PUPR, Menteri LHK, dan gubernur telah lalai hingga terjadi kerusakan lingkungan, utamanya kali Brantas.

Baca Juga :   Prihatin Kebakaran Arjuno, PT. MSD Bagikan Ribuan Bibit Tanaman

Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya,” salah satu putusan.

Sekadar informasi, 15 kota/kabupaten yang berada di sepanjang DAS Brantas di antaranya Batu, Malang (kota/kabupaten), Blitar (kota/kabupaten), Tulungagung, Trenggalek.

Kali Brantas juga mengalir di Kediri (kota/kabupaten), Jombang, Mojokerto, Subraya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan, agar pemerintah memasang kamera intai (CCTV) di setiap outlet limbah cair wilayah DAS Brantas, sebagai ikhtiar peningkatan fungsi pengawasan terhadap para pembuang limbah cair. (ono/ono)