Cerita Pelajar Asal Gempol, Dendam Berujung Bunuh Tetangga

2363

“Kami bekerja sama dengan K-9, jadi si anjing ini mengarah ke arahnya terus (rumah pelaku, red),” ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan.

Kekuatan penciuman anjing yang terlatih ini membuat resah pelaku dan adiknya. Sampai akhirnya adik pelaku harus mengakui bahwa Ia telah mengantarkan kakaknya ke Ngoro.

“Untuk alasan di balik motif pelaku, kami masih belum bisa memastikan. Karena, baik Ibu pelaku maupun korban sama-sama meninggal dunia,” jelas Kapolres Pasuruan ini. ke halaman 2

Akibat rasa dendam itu, MR harus putus sekolah dan menjalani hukuman penjara. Pelajar 18 tahun tersebut terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas AKBP Rofiq. (*) ke halaman awal