Tiap Bulan, 6 Kendaraan Bermotor di Pasuruan Digasak Maling

3148

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2019 73 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Jika dirata-rata, setidaknya setiap bulan ada 6 kendaraan bermotor digasak maling.

Wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sendiri meliputi di antaranya Kecamatan Purworejo, Bugulkidul, Kecamatan Panggungrejo, serta Kecamatan Gadingrejo.

Ada juga secara administratif masuk wilayah Kabupaten Pasuruan, yakni Kecamatan Kraton, Pohjentrek, Keboncandi, Rejoso, Grati, Lekok, dan Nguling.

Dalam rilis perkara kriminal Polres Pasuruan Kota selama tahun 2019, kasus Curanmor dan Curat (pencurian dengan pemberatan) mendominasi dibanding kasus-kasus lainnya seperti penipuan, pengeroyokan, maupun judi.

Sebanyak 51 dari 73 laporan tersebut berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan Kota, di antaranya penangkapan begal motor Pohjentrek dan dua kali penggrebekan kampung begal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Siapkan Rp8 Miliar untuk Sembako Warga Terdampak Covid-19

Sementara untuk lokasi aksi pencurian, 45% aksi Curanmor terjadi di wilayah permukiman penduduk, 19% terjadi di wilayah pertokoan/pasar, 16% terjadi di tempat parkir.

Waktu beraksi para maling ini, paling banyak antara pukul 24.00 WIB hingga 06.00 WIB, kemudian yang kedua antara pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengimbau agar masyarakat waspada, menjaga kendaraan bermotornya. Selain itu, hal ini juga menjadi PR besar bagi kepolisian untuk meningkatkan upaya preventif hingga represif dalam menangani kasus kriminal.

“Ke depan kami akan bersinergi khususnya dengan TNI untuk memerangi kasus-kasus kriminal yang sering ditangani kepolisian,” ujar Dony. (tof/ono)