Kenaikan Cukai, Belum Pengaruhi Harga Rokok di Pasuruan

1883

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah resmi menaikkan harga cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Di Kota Pasuruan sendiri, tidak semua harga rokok mengalami kenaikan.

Kenaikan cukai rokok tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif hasil cukai tembakau. Peraturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Pantauan di sejumlah minimarket di Kota Pasuruan, beberapa merek rokok mengalami peningkatan harga. Beberapa rokok tersebut antara lain Dunhill, Marlboro, dan Lucky Strike.

“Dunhill ini sebelumnya Rp25 ribu sekarang naik Rp31 ribu,” ujar salah satu kasir minimarket yang enggan menyebut namanya.

Sementara untuk pedagang, tiga pedagang rokok yang diwawancarai WartaBromo menyebut kenaikan harga rokok belum begitu signifikan.

Baca Juga :   Polisi Terapkan Buka Tutup Jalur ke Puncak Tretes

Bagong (39), salah satu pedagang mengaku, kenaikan rokok yang cukup lumayan terjadi pada rokok-rokok ‘putih’ seperti Marlboro dan Lucky Strike. Marlboro, biasanya dijualnya dengan harga Rp23 ribu, kini ia menjual dengan harga Rp28 ribu.

“Kalau seperti Gudang Garam, Djarum, Dji Sam Soe masih belum. Saya dengar sih pertengahan Februari baru akan mahal,” ujar Bagong.

Menurut Bagong, sebagai penjual rokok ia mengaku tidak khawatir dengan kenaikan harga rokok. Sebab permintaan akan rokok tak pernah turun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan harga rokok didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan meningkatkan penghasilan negara. (tof/ono)