Ingin Berfantasi, Pria Ini Jual Pacar Via FB dan Threesome dengan Pelanggan

1742

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan menangkap seorang pria gara-gara jual pacar lewat media sosial facebook. Tak hanya menawarkan, pria ini juga lakukan hubungan threesome.

Pria ini berinisial JS (38) seorang warga Desa Paulan Polowatu, Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Ia tega menawarkan sang pacar untuk dijadikan budak nafsu seks, lewat media sosial facebook.

Salah satu kalimat unggahan saat menawarkan pacar oleh tersangka di di Facebook

Wife PGN nyoba mmmf…inbox foto kalian… Kalo masuk kriteria langsung gass, single or pasutri,” unggahan pelaku di facebook.

JS menawarkan sang pacar dengan harga sekitar Rp3 juta. Namun, ia hanya mendapatkan uang transport sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga :   Koran Online 15 Feb : KPK Datangi Kantor Wali Kota Probolinggo, hingga Silang Sengkarut Anggaran Uang Rakyat

Tak hanya menjual, ia juga melakukan hubungan threesome dengan pelanggan. “Untuk berfantasi saja,” ungkap JS kepada wartawan.

Hubungan seks tak patut itu biasanya dilakukan di sebuah hotel. Satu di antaranya threesome dilakukan di Hotel Baobab Safari Resort, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Karuan saja, rencana pasangan ini untuk menikah setelah berpacaran selama 3 tahun ini gagal. Sebabnya, mereka keburu digelandang polisi, saat melakukan threesome di kamar hotel pada Sabtu (04/01/2020) pukul 20.00 WIB.

Dari penuturan polisi, pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali.

“Pertama di sebuah villa, dan yang terakhir pas ketangkap di Hotel Baobab ini,” ujar Waka Polres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, Kamis (16/01/2020).

Baca Juga :   Terekam CCTV, Begal Payudara di Bangil Resahkan Warga

Mereka digelandang saat sedang melakukan hubungan tak pantas itu. Dari mereka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti selimut, baju, pakaian dalam, handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Atas perbuatannya, ia diganjar dengan pasal 504 KUHP dan UU tindak pidana penjualan orang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Hendy. (trn/ono)