Menyoal Integritas-Netralitas KPU

1357
“Pikiran dan fisik seseorang tidak dapat diukur tanpa mengetahui perbuatan yang dilakukan. Petinggi KPU RI menjadi pengingat dan pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa di pundak saudara mengemban tugas dalam naungan integritas dan netralitas, apabila dijaga dengan baik, maka akan menghasilkan pekerjaan yang baik pula, begitu sebaliknya.”

Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H.

PUBLIK dikejutkan dengan tertangkapnya salah satu petinggi KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, terkait dengan penyuapan pergantian anggota legislatif.

Sebagai penyelenggara Pemilu diharapkan memiliki integritas dan netralitas dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Tidak terpengaruh pada tindakan penyuapan ataupun pemberian uang yang dapat melunturkan integritas penyelenggara Pemilu.

Kejadian ini sangat berdampak pada integritas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang telah dilakukan.

Baca Juga :   Cabdin Koordinasi Kasek, Harap Siswa-Guru Ikuti Lomba Videografi

Publik akan bertanya-tanya, apakah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang telah lalu tidak ada hal seperti itu, dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota maupun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.

Apakah ada “uang pengamanan suara” atau “uang beli suara”, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada?

Pertanyaan publik tersebut selalu mengiang dalam benak, meski memang sulit untuk dibuktikan, apakah ada uang-uang tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Ada atau tidak, faktanya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2019 terhadap gugatan salah satu Caleg di Kota Surabaya yang dikabulkan dengan putusan menghitung ulang 3 (tiga) TPS. Dari putusan itu, perolehan suaranya berubah dari sebelumnya kalah, setelah dihitung ulang menjadi pemenang.

Berubahnya suara tersebut ada beberapa dugaan. Bisa saja perolehan suaranya ada dugaan “jual-beli suara” atau memang salah dalam menulis dan menjumlah. Tetapi, jika dilihat dari perolehan suara yang berubah drastis, sepertinya tidak mungkin hanya salah tulis.

Baca Juga :   Bawaslu Kabupaten Probolinggo Panen Ribuan APK-BK

Kuat dugaan ada perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang bermain dengan “jual beli suara”.

Apabila demikian, di mana pengawas Pemilu-nya, yang organnya sampai dengan tingkat tempat pemungutan suara (TPS), yang namanya Pengawas TPS.

Maka, Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu provinsi yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut. Karena apabila penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS atau dalam rekap perolehan suara di tingkat PPK (kecamatan) terdapat kesalahan, pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan untuk perbaikan.

Justru yang terjadi, setali tiga uang. Penyelenggara sama-sama tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap perolehan suara yang tidak sesuai dengan perolehan suara. Artinya, penyelenggara Pemilu tidak menghargai hak konstitusional masyarakat yang telah diberikan untuk memilih peserta Pemilu atau Caleg dalam pemilihan umum.

Baca Juga :   Debat Publik Pilwali Dinilai Kurang Efektif, Kenapa?

Penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu dibentuk untuk menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Namun, jika faktanya masih ada tindakan atau perbuatan salah, maka seharusnya penyelenggara Pemilu yang melakukan, harus diproses secara hukum.

Dalam kontestasi Pemilu pada sistem proporsional daftar terbuka, akan berimbas pada persaingan ketat antar calon, terutama di internal Parpol. Sehingga permainan politik uang, bisa sangat mungkin menjadi cara terakhir dari seluruh proses konstestasi.

Dengan “uang” dapat “membeli suara” dan “mengamankan suara”. Sehingga, perilaku instan ini dapat menghantarkannya duduk menjadi anggota legislatif.