Menyoal Integritas-Netralitas KPU

1357

Apabila tubuh KPU dan jajaran belum bersih dari tindakan korup, maka jangan sekali-kali membuat regulasi dengan mengatasnamakan integritas calon (koruptor tidak boleh mencalonkan). Sementara dirinya sendiri tidak dapat menjaga integritasnya.

Tidak semua KPU dan jajaran KPU melakukan hal lancung seperti itu. Pastinya lebih banyak penyelenggara Pemilu yang masih baik dan berintegritas. Meskipun juga ada yang masih “main-main” dalam kapasitas yang kecil hanya jutaan saja. Tetapi hal itu merupakan benih-benih yang dapat mengganggu integritas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Maka kita berharap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, khususnya di Jawa Timur, penyelenggara Pemilu-nya tidak mengalami seperti petinggi KPU RI. Menanam nama baik seseorang adalah sangat sulit di mata masyarakat dibanding menghancurkan nama baik seseorang. Dalam sekejap nama baik seseorang dapat hancur karena ulah kita sendiri.

Baca Juga :   Cabdin Koordinasi Kasek, Harap Siswa-Guru Ikuti Lomba Videografi

Semoga menjadi cacatan bagi penyelenggara Pemilu dalam mengemban tugasnya. (*) ke halaman awal