Aktifkan 10, Dinkop Pasuruan Malah Hadapi Ajuan Pembubaran 23 Koperasi

871

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 10 koperasi dari 100 koperasi mati suri di Kabupaten Pasuruan telah diaktifkan. Hanya saja, 23 koperasi di antaranya malah memilih ajukan penutupan.

Edy Nurhadi, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop) Kabupaten Pasuruan mengatakan, ada 900 lebih koperasi masih berada di bawah pengawasannya.

Pihaknya juga mencatat, 100 lebih koperasi mengalami mati suri, yang sampai kini terus diupayakan untuk bisa beroperasi lagi.

Ia mengakui, usaha itu terbilang sulit, karena memang tak semua bisa diaktifkan kembali. Terutama bila terjadi masalah internal, selain yang dihadapi lebih pada jenis koperasi perusahaan.

“Kalau koperasi tidak aktif ada sekitar 100 koperasi, dan tahun 2019 lalu kita berhasil mengaktifkan 10 koperasi yang sebelumnya tidak aktif,” kata Edy, kemarin.

Baca Juga :   Perjuangan Pelajar, Berburu Sinyal di Pinggir Makam

Diungkapkan kemudian, pengembangan koperasi yang coba diupayakan justru kian berat, lantaran banyak koperasi yang ingin kegiatannya ditutup.

Terhitung, sejak tahun 2018 sampai 2019 ini tercatat sudah ada 23 koperasi yang mengajukan pembubaran, tinggal menunggu surat legalitas resmi dari pusat.

“Untuk pembentukan koperasi bisa melalui akta notaris dan sekarang juga diwajibkan untuk ber-NIK (nomer induk koperasi) dari Kementerian Koperasi. Sehingga untuk membubarkan juga yang berhak pengesahan dari pusat,” kata Edy, kemarin.

Dari 23 Koperasi yang mengajukan pembubaran, paling banyak adalah koperasi karyawan. Di mana ketika perusahaan tutup, koperasinya juga berimbas, ikut bubar.

“Paling banyak adalah Kopkar. Kalau koperasinya ikut jadi satu dengan perusahaan, maka apapun bisa terjadi. Kalau perusahaannya tutup, koperasinya kemungkinan ikut dibubarkan. Selain itu juga ada koperasi pondok pesantren yang dibubarkan karena pergantian ke yayasan,” terangnya.

Baca Juga :   Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Pandaan hingga Warga Luar Probolinggo Bisa Nyalon Kades | Koran Online 21 Okt

Dinas koperasi disebutnya harus menjembatani proses pembubaran koperasi ke pusat. Itu setelah ikhtiar perbaikan internal tak bisa lagi dilakukan, hingga diputuskan untuk dibubarkan.

“Saat ini tinggal menunggu legalitas dari pusat saja, kalau sah dinyatakan bubar, maka dianggap sudah tutup dan tidak lagi dinyatakan koperasi yang mati suri,” ungkapnya. (mil/ono)