PHK Mendominasi Kasus Ketenagakerjaan di Pasuruan

2290

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahun 2019, sebanyak 57 perselisihan masuk catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) mendominasi jenis kasus ketenagakerjaan itu.

Data dari Disnaker mengungkapkan, pada 2018 lalu sebanyak 101 kasus masuk database perkara perselisihan yang harus ditangani.

Hanya saja dari 101 beragam perselisihan itu, Disnaker masih menyisakan 18 kasus. Artinya, sepanjang 2018, perselisihan yang telah diselesaikan sebanyak 83 kasus.

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/02/2020), kepada WartaBromo menyampaikan, sisa kasus itupun masuk dalam daftar rencana penyelesaian tahun 2019.

Sedangkan pada 2019, perselisihan ketenagakerjaan dilaporkan ke Disnaker sebanyak 39 kasus. Sehingga tugas Disnaker selesaikan perselisihan berjumlah sebanyak 57 kasus.

Baca Juga :   Tahun Baru di Kota Pasuruan, 613 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Secara keseluruhan, pada 2019 itu terungkap, bila kasus PHK paling banyak ditangani untuk dituntaskan. Saat itu, Disnaker menghadapi 40 kasus PHK, dari 57 perselisihan.

PHK paling banyak terjadi pada bulan Januari yakni 15 kasus. Sedangkan bulan Februari-Desember rata-rata terdapat 2-5 kasus PHK.

Disnaker juga merekam jenis perselisihan ketenagakerjaan berupa Hak. Perihal perkara yang timbul karena hak salah satu pihak tidak terpenuhi tersebut, dicatat Disnaker dengan angka 12 kasus.

Selanjutnya ada 5 kasus perselisihan kepentingan yakni ketika tidak adanya kesepakatan atau kesesuaian peraturan perjanjian kerja.
Sedangkan perselisihan serikat buruh (SB) untuk tahun 2019 tidak terdapat laporan.

Namun, dari 57 perselisihan itu sebanyak 9 kasus rupanya masih menjadi PR untuk segera diselesaikan.

Baca Juga :   5 Hari, Warga Kedungringin Tergenang Banjir

“Untuk kasus atau perselisihan yang belum selesai, itu akan kami selesaikan di tahun ini (2020),” ungkap A. Imam Ghozali.

Ia juga menambahkan, kasus itu dilaporkan atau terdaftar pada akhir tahun. Sehingga penyelesaiannya masuk untuk tahun berikutnya.

“Kan 1 persoalan tidak cukup 1 atau 2 minggu. Dalam 1 kasus itu bisa sampai 1 bulan lamanya untuk menyelesaikannya,” ujar laki-laki yang akrab disapa Ali ini.

Rupanya kasus PHK di Kabupaten Pasuruan masih terus mengemuka. Beberapa waktu terakhir, hampir seribu pekerja di Kabupaten Pasuruan menerima surat PHK.

Seperti terhadap karyawan pabrik Flow. Sebanyak 132 karyawan terkena PHK gara-gara status WhatsApp. Hingga saat ini perselisihan antara manajemen Flow dan 132 karyawan itu masih menemui jalan buntu.

Baca Juga :   Mobil Kijang Seruduk Motor di Prigen, 2 Orang Tewas

Belum lagi pabrik rokok Apache, yang belum lama ini telah memutus kerja 800 karyawannya.
Berkenaan dengan PHK karyawan Apache, Disnaker mengungkapkan belum menerima laporannya.

Baca: Pabrik Rokok Apache PHK Ratusan Karyawan

“Jika mereka tidak melapor, artinya kan kemungkinan kedua belah pihak sama-sama menerima. Kami di sini untuk menyelesaikan yang mungkin masih belum ada kesepakatan antara dua belah pihak,” tandas Ali. (nul/ono)