Mantan Kepala SDN Gentong Dihadirkan dalam Sidang

1042

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang lanjutan terdakwa SDN Gentong kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (06/02/2020). Kali ini, jaksa menghadirkan mantan kepala sekolah untuk dimintai kesaksian.

Mantan kepala sekolah tersebut bernama Ida Ariyani. Ida Ariyani merupakan kepala sekolah yang menggantikan kepala sekolah sebelumnya yang meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Hafidi mengungkapkan, dihadirkannya Ida pada persidangan kali ini karena dinilai mengetahui proses rehab gedung yang berada di depan pintu gerbang sekolah itu.

Jadi, ketika bangunan masih dalam proses rehab, Ida menjabat sebagai kepala sekolah.

Saat itu Ida hanya melanjutkan proyek rehab bangunan dan mengaku tidak tahu menahu terkait RAB proyek rehab tersebut. Ia hanya menandatangani sejumlah dokumen di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Demi Nyicil Mobil, Dua Pria di Pasuruan Oplos LPG 3 Kg

“Sementara untuk pengerjaan, seluruhnya diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujar Hafidi.

Kehadiran Ida juga sebagai pembuktian bahwa berdasar dokumen-dokumen yang dulu ia tanda tangani, nama pelaksana proyek rehab bangunan tersebut memang benar dua terdakwa, yakni Dedy dan Sutaji.

Selain Ida, pada sidang ketiga terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong ini, ada empat saksi lainnya dihadirkan. Di antaranya guru-guru SDN Gentong dan tukang kebun sekolah.

Kejari sendiri rencananya akan menghadirkan 20 saksi terkait kasus ini. (tof/ono)