Selain Produsen, Polisi “Gebuk” Lima Bandar Sabu

1849

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi bongkar jaringan sabu di Kabupaten Pasuruan. Dua orang diduga produsen dan lima bandar diamankan

Setidaknya ada 7 tersangka termasuk jaringan narkotika golongan 1 ini. Sebanyak 5 tersangka sebagai bandar dan 2 lainnya produsen sabu.

Produsen sabu tersebut yakni Suwandi (38), warga Surabaya dan Hidayatus Sholikhin (36), warga Magelang. Keduanya diamankan di sebuah rumah kawasan Taman Dayu, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai bahan pembuatan sabu.

Sementara itu, 5 tersangka lain yang turut diamankan yakni Siswanto (38), warga Pandaan. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini diamankan setelah menjual sabu kepada warga sekitar.

Kemudian polisi meringkus Hananto (47) warga Tuban, Samuel (49) warga Malang, dan Heru Sukarianto (41) warga Pandaan. Tiga tersangka yang juga merupakan bandar ini ditangkap setelah terbukti memilik 20,02 gram sabu.

Baca Juga :   Umat Islam Diimbau Sholat Kusuf saat Gerhana Matahari Cincin

Tersangka terakhir yakni Yusuf (32) warga Pandaan. Pria ini ditangkap di dalam rumahnya setelah terbukti juga turut memproduksi narkoba.

Saat ini polisi masih melakukan rekontruksi penangkapan dan pembuatan Narkoba oleh tersangka. Rekonstruksi sendiri berlangsung di rumah tersangka, yakni di Perumahan Taman Dayu. (may/ono)