Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Tutur Digulung Polisi

4390

Nongkojajar (WartaBromo.com) – Dua pemuda di Kecamatan Tutur harus pasrah saat diringkus polisi. Keduanya disangkakan jadi pemakai sabu-sabu, bahkan jadi pengedar.

Dua pemuda ini yaitu Arif Rachman Hidayatullah (24) dan Wiryo Wahyudi (26). Keduanya tinggal di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Arif yang saat itu sedang serius membetulkan sebuah sound miliknya kaget saat ada polisi sedang mengunjungi rumahnya, Senin (24/02/2020) sekira pukul 12.00 WIB. Polisi langsung menggeledah rumah milik Arif ini. Tak sulit menemukan barang bukti. Arif rupanya masih belum sempat membereskan peralatan usai memakai SS di rumahnya.

Tak hanya Arif, sang anak kos yakni Wiryo, warga Kabupaten Malang juga turut terseret. Selain ngekos di rumah Arif, Wiryo juga turut jadi ‘rekan’ nyabu.

Baca Juga :   Awas! Begal di Pasuruan Mulai Menyasar Ojek Online

Kapolsek Nongkojajar, AKP Akhmad Sukiyanto mengatakan, penangkapan itu karena adanya keresahan warga atas aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Arif.

“Arif menjual di sekitaran rumahnya saja, sekitar Tutur. Sedangkan Wiryo itu cuman pemakai saja yang kebetulan ngekos di rumah Arif,” ujar AKP Sukiyanto.

Dari tangan tersangka, sebanyak 5 kantong plastik kecil SS dengan berat 1,44 gram diamankan. Selain itu, 3 peralatan untuk hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah ponsel juga ikut disita.

Atas perbuatan itu, mereka terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta sampai Rp12 miliar,” pungkas Sukiyanto. (nul/may)