Bekali Bondet dan Sajam, Dua Begal Ini Terjaring Razia Petugas

3277

Bangil (WartaBromo.com) – Pernah masuk penjara rupanya tak membuat dua begal ini kapok. Jumat (28/02/2020), keduanya terjaring razia petugas Polres Pasuruan.

Pelaku diketahui bernama Zurianto, 34, dan Abdul Wahid, 24. Keduanya merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP. Hardi mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis begal luar kota. “Motor yang mereka tumpangi ternyata juga dari begal dua hari lalu,” katanya.

Selain mengamankan sepeda motor, dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu buah bom alias bondet. Juga ada senjata tajam jenis pisau dan kunci T.

Menurut Kasubag, dalam melakukan aksinya, pelaku acapkali membekali diri dengan bondet dan sajam. Bondet biasa mereka pergunakan saat dalam kondisi terjepit untuk kabur.

Baca Juga :   Tiga Begal asal Wonorejo Diringkus Polisi

Penangkapan pelaku bermula dari razia petugas di Kelurahan Pogar, Jumat (28/02/2020) pukul 07.30. Mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor, keduanya langsung dihentikan petugas.

Kecurigaan petugas, ketika melihat kendaraan yang dikendarai keduanya tak mempunyai pelat nomor langsung menghentikan motor itu. Mereka melawan saat motor itu diberhentikan dan digeledah oleh polisi.

“Jadi mereka ini memang mau berangkat beraksi tapi keburu terjaring razia petugas,” jelas Kasubag Humas.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui tersangka merupakan residivis atas kejahatan yang sama. Sebelum ditangkap, dua kali melakukan kejahatan yang sama.

Yakni di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo pada Januari 2020 dan kedua di alun-alun Sidoarjo, pada Rabu 26 Februari 2020.

Baca Juga :   Remaja 20 Tahun Ini Sudah Ahli Begal

Atas aksinya, mereka terancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kasubag Polres Pasuruan ini. (nul/asd)