Polisi Sita 19 Ribu Pil Koplo Milik Warga Jabung Candi

1713

Paiton (wartabromo.com) – Warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi. Ia kedapatan menyimpan sekitar 19 ribu pil koplo di tempat sampah.

Zainullah (33) ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 26 Februari 2020. Ada 19.381 pil trex dan dextro disita oleh anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo.

“Kami geledah kamarnya. Ternyata untuk mengelabui kami, barang bukti itu disimpan di tempat sampah,” kata AKP. Sujilan, Kasatreskoba setempat, Jumat, 28 Februari 2020.

Ribuan obat golongan morfin dengan sifat penenang tersebut, rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke pelanggan. Namun, belum sempat berpindah tangan, terendus polisi.

“Ada laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulah pelaku. Sebab, pelaku kerap kali menjual koplo kepada pemuda dan kalangan pelajar,” tuturnya.

Baca Juga :   Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Pemilik Kios Diperiksa Tipiter Polres Probolinggo

Sujilan mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan. Untuk mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut. “Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Kami yakin pelaku memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar perwira yang pernah bertugas di Polres Jember itu.

Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Itu hukuman maksimalnya,” tandas perwira asal Kabupaten Magetan tersebut. (cho/saw)