Jurus Utang Sang Ketua Dewan

10894

Nama Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan santer disebut menikmati aliran dana hibah PSSI Kota Pasuruan senilai Rp 3,8 miliar. Berdalih sebagai utang piutang, sang ketua berusaha berkelit.

Laporan: Asad Asnawi-Amal Taufik

BAYANG-BAYANG suaminya yang meringkuk di balik penjara membuat Sunarti tak bisa jenak, sekitar pertengahan 2019 lalu. Bersama anak perempuannya, segera ia meluncur ke kediaman Ismail Marzuki Hasan, politisi yang menjabat ketua DPRD Kota Pasuruan di Jalan Sultan Agung.

Tetapi, apa yang digagas tak sesuai harapan. Si empunya rumah tak menghendaki kehadirannya dengan alasan tak begitu kenal. Walhasil, dengan pikiran yang masih kalang kabut, Sunarti kembali ke rumahnya di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Minggu pagi itu, Sunarti sejatinya hanya bermaksud meneruskan pesan suamianya, Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edy Hari Respati Setiawan alias Didik yang ditahan Polda Jatim lantaran kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Pasuruan tahun 2015. Ketika itu, saat membesuk suaminya di tahanan, Didik sempat memintanya menghadap ke Ismail.

Baca Juga :   Hakim Kembali Minta JPU Usut Keterlibatan Ketua Dewan

“Awal-awal dulu saya diminta menemui Pak Ketua untuk minta bantuan dicarikan pengacara dari PSSI. Jadi meneruskan pesan suami saya. Tapi, tidak ditemui, katanya tidak terlalu kenal dengan saya,” kata Sunarti kepada WartaBromo.com, Sabtu (29/02/2020) sore.

Didik yang mengetahui kabar penolakan istrinya pun kecewa berat. Merasa dikorbankan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,8 miliar akhirnya bernyanyi nyaring. Tak hanya mantan Wali Kota Hasani (almarhum). Putranya, Ismail Marzuki yang kini menjabat ketua DPRD Kota Pasuruan dua periode itu ia sebut turut menikmati duit haram itu.

Tak cuma sekali. Nyanyian sumbang itu didengungkan Didik berulang kali, baik dalam BAP maupun pemeriksaan persidangan. Terakhir, saat yang bersangkutan berkesempatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis (27/02/2020) lalu.

Baca Juga :   Setengah Hati Usut Korupsi PSSI

Saat itu, Didik yang tak kuasa menahan tangis sejatinya mengakui kesalahannya. Akan tetapi, dirinya tidak rela jika kesalahan itu hanya dibebankan di pundaknya seorang. Sebab, ada dua orang lagi yang menikmati aliran duit panas itu. Yakni, mantan Wali Kota Hasani dan putranya, ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan.

“Saya dikorbankan dalam perkara ini dan disuruh mengakui atas semua penggunaan dana cabor sepakbola. Harta saya tinggal nyawa saya dan nyawa istri saya,” tulis Didik dalam pledoi setebal delapan halaman yang dibacakannya itu. Suaranya sedikit bergetar menahan emosinya yang kian membuncah.

Pertemuan dirinya dengan Ismail di kandang kuda di Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul sebelum ia ditahan adalah narasi lain saat diminta mengakui seluruh penggunaan duit itu. Didik yang kini berusia 59 tahun berharap semua yang terlibat turut diproses.

Baca Juga :   Sebelum Jadi Tersangka, Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan Sempat Akan Bunuh Diri

Didik pun mempertanyakan langkah JPU yang menuntutnya 8 tahun plus membayar denda dan uang pengganti. Ia menyebut, tuntutan tersebut tak masuk akal lantaran dalam fakta persidangan, terungkap bahwa ia tidak banyak menikmati duit itu. Melainkan ketua DPRD Ismail Marzuki Hasan. “Saya hanya dijadikan tumbal. Sementara pihak lain yang terlibat tidak diproses,” jelasnya.

Mantan Camat Panggungrejo itu mengatakan, kepentingan politik menjadi alasan dirinya menyerahkan duit itu. Karena kebetulan, Wali Kota Hasani saat itu bermaksud kembali mencalonkan diri pada Pilwali 2015 untuk kali kedua. Untuk kepentingan kampanye, sosialisasi dan lain sebagainya, dirinya lantas diminta membantu mencarikan dana.