Jurus Utang Sang Ketua Dewan

10896

Sayangnya, dari ke-delapan kegiatan tersebut, faktanya hanya ada tiga yang dilaksanakan. Yakni, Porprov Jatim, Kegiatan Askot PSSI, serta Kompetisi Piala Kemerdekaan antar Klub. Sedangkan lima kegiatan lainnya fiktif!

Yang mencengangkan, praktik lancung untuk manggarong uang negara itu diduga bukan hanya terjadi di 2015. Bahkan terhitung sejak tahun 2013 silam. Itu berarti, dana hibah PSSI selama tiga tahun; 2013, 2014, dan 2015 sarat dengan manipulasi. Untuk mengamankannya, dibuatlah SPj fiktif.

Adalah Herman Santoso dan Ismail Marzuki (staff honorer), dua orang kepercataan terdakwa yang melaksanakan pembuatan laporan fiktif itu. Dalam keterangannya, Herman menyebutkan praktik membuat SPj abal-abal itu sudah ia lakukan sejak 2013 silam. “Sekali mengerjakan dapat honor Rp 500 ribu,” katanya.

Baca Juga :   Hakim Kembali Minta JPU Usut Keterlibatan Ketua Dewan

Pengakuan Herman itu pun sejalan dengan keterangan Ponidi. Menjabat sebagai bendahara PSSI Kota Pasuruan sejak 2011, yang bersangkutan tak pernah terlibat dalam proses pencairan, penggunaan, hingga laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Bahkan, sekadar nomor rekening PSSI pun, pihaknya tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban PSSI tahun 2013, 2014 dan 2015,” kata Ponidi, sebagaimana keterangan yang tertulis dalam BAP poin 24.

Tidak hanya itu. Sebagai sebagai pengurus PSSI, pihaknya juga tidak pernah menerima gaji. Yang ia terima, lanjut Ponidi dalam BAP-nya, ia hanya menerima honor sebesar Rp 100 ribu setiap kali ada pertandingan sepak bola. Itu pun tanpa tanda terima.

Baca Juga :   Setengah Hati Usut Korupsi PSSI

Pengakuan serupa disampaikan para pengurus, official, dan juga pemain. Selama terlibat dalam kegiatan PSSI, tak sekalipun mereka mendapat tanda terima. Saat ditunjukkan beberapa dokumen SPj oleh penyidik, mereka kompak mengelak menerima sejumlah yang tertera pada dokumen tersebut.

Sebagai catatan, selama kurun tiga tahun tersebut, PSSI senantiasa mendapat kucuran dana hibah miliaran rupiah. Rinciannya, sebesar Rp 5.050.000.000., pada 2013; Rp 5.700.000.000., pada 2014; dan Rp 4.500.000.000., pada 2015. Selama tiga tahun itu pula, duit PSSI diserahkan ke Ismail setelah pencairan.

Penyidikan atas kasus ini cukup berliku. Mulai disidik sejak 2015, penanganan perkara kemudian diambil alih Polda Jatim pada 2018 lantaran tak ada progress berarti. Setahun kemudian, Polda menetapkan Edy Hari Respati sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan pada pertengahan 2019 silam. Total 60 saksi turut diperiksa dalam kasus ini. (*)