Jurus Utang Sang Ketua Dewan

10893

“Saya dipaksa mencari dana sosialisasi, kampanye dan sebagainya. Dua pejabat (Hasani-Ismail) yang mempunyai skenario dibalik semua yang telah saya lakukan. Dimulai dari pencairan dan mengatur kegiatan, sampai dengan penggunaan dananya. Saya yang waktu itu menjadi camat di Panggungrejo tidak dapat berbuat banyak,” ujar Didik dalam petikan pledoinya.

Saking dominannya peranan Hasani-Ismail, honorarium official PSSI dan juga pemain, menurut Didik, mereka berdua yang menentukan. Karena itu, setiap ada pencairan, olehnya dana tersebut kemudian diserahkan ke Ismail dan Hasani. Baru ketika ada kegiatan di PSSI, pihaknya mengajukan permintaan.

Didik menyebut, secara keseluruhan, total duit yang ia serahkan kepada Ismail dan Hasani mencapai Rp 3.555.685.000. Dengan rincian, diberikan kepada Hasani sebesar Rp 300 juta sebanyak 6 kali. Atau totalnya Rp 1,8 miliar. Sedangkan Ismail sebesar Rp 1.755.685.000., yang terinci sebagai berikut.
Sebesar Rp 420.585.000., yang diberikan pada 3 Februari dan 28 April 2015; Rp 199.500.000., pada 26 Mei; Rp 279.000.000 pada 30 Juni; Rp 289.000.000., pada 7 Agustus; Rp 471.150.000., pada 10 September; dan Rp 96 juta pada 15 Oktober. Semuanya berlangsung pada tahun 2015 silam.

Baca Juga :   Hakim Kembali Minta JPU Usut Keterlibatan Ketua Dewan

Tersangka Baru

NAMA ISMAIL – HASANI memang banyak disebut-sebut sebagai aktor dibalik mencuatnya kasus dugaan korupsi yang disidik sejak lima tahun silam itu. Tak hanya oleh terdakwa. Dalam pemeriksaan saksi selama proses persidangan berlangsung, nama politisi PKB itu juga acapkali muncul.

Manajer Persekap Junior U-17, Helmi yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengakui adanya penyerahan uang kepada Ismail. Bahkan, itu dilakukan setiap kali terjadi pencairan dana hibah dari KONI kepada PSSI. Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui apa yang mendasari penyerahan duit kepada Ismail, meski yang bersangkutan bukanlan pengurus PSSI.

“Saya hanya kebagian Rp 80-130 juta guna dipakai mengelola tim Persekap Junior dan tim Divisi III. Saya tidak tahu mengapa setelah pencairan selalu diserahkan. Yang jelas, setelah pencairan selalu diberikan dulu kepada Ismail,” kata Helmi. Penjelasan politisi PAN itu sejalan dengan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat proses penyidikan.

Baca Juga :   Setengah Hati Usut Korupsi PSSI

Penuturan Helmi diamini Herman Santoso, saksi lain yang juga sempat dihadirkan dalam persidangan. Sehari-hari, Herman berdinas di Satpol PP setempat. Akan tetapi, peranannya bisa dibilang sebagai orang kepercayaan terdakwa. Bahkan, tercatat beberapa kali ia diajak menyerahkan uang tersebut kepada Ismail.

Dalam keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandanganinya sebelumnya, tercatat ada lima kali ia ikut menyerahkan uang itu ke Ismail. Kendati tidak mengetahui berapa angkanya, ia mengetahui bila uang tersebut merupakan pencairan hibah KONI ke PSSI.

“Tahu diberitahu Pak Didik” kata Herman.
Keterangan adanya penyerahan uang kepada Ismail sejatinya sudah terungkap sejak masa penyidikan di Mapolda. Karena itu, dalam beberapa kali kesempatan persidangan, terdakwa pun mempertanyakan langkah penyidik yang tidak menjadikan ketua DPRD Kota Pasuruan dua periode itu sebagai tersangka.

Baca Juga :   Sebelum Jadi Tersangka, Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan Sempat Akan Bunuh Diri

Tercatat lebih dua kali terdakwa menyebut keterlibatan Ismail dalam pusaran kasus ini. Pertama, melalui nota keberatan atau eksepsi untuk menyikapi dakwaan yang disampaikan jaksa, serta nota pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya. Pihaknya meminta agar semua yang terlibat, ikut dijerat.

Permintaan itu pun diamini majelis hakim. Menjelang sidang dengan agenda pledoi ditutup, majelis hakim tipikor yang diketuai Dede Surayaman menyatakan telah membuat surat penetapan terkait peningkatan status Ismail sebagai tersangka. Bahkan, surat tersebut telah diserahkan ke Panitera guna diteruskan ke jaksa penuntut.