Ngaku Bisa Gandakan Uang, Penjual Nasi Kuning ini Tipu Korban dengan Kertas Koran

1152

Pasuruan (WartaBromo.com) -.Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pria, diduga penipu. Penjual nasi kuning ini dilaporkan telah menipu dengan modus dapat menggandakan uang.

Pelaku tipu-tipu itu bernama Eka Surya Darma (42), warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendi Kurniawan mengatakan, Eka yang kesehariannya berjualan nasi kuning di rumahnya ini menipu dengan mengaku dapat menggandakan uang dan emas sampai 10 kali lipat.

Korbannya kali ini adalah Dwi Riski, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Korban, kepada polisi mengaku merugi hingga ratusan juta gara-gara kena “garap” Eka.

Diungkapkan Hendi, keseluruhan uang yang diserahkan korban kepada tersangka sebesar Rp150 juta. Tak hanya itu, harta berupa emas seberat 424 gram juga diembatnya.

“Dia (korban) menyerahkan secara bertahap lebih dari 10 kali. Setiap setelah menyerahkan uang dan emas itu, mereka (korban dan tersangka) melakukan sejumlah ritual,” ungkap Hendi, Kamis (19/03/2020).

Baca Juga :   Pemkot Siapkan Anggaran Rp3 Miliar untuk Beli Lahan Sengketa di Karangketug

Awal aksi tipu-tipu itu dilakukan, tatkala Dwi pada satu waktu sambat ke Eka, dengan mengatakan telah terkena guna-guna. Seakan punya peluang, Eka yang juga dikenali membuka praktik pengobatan alternatif sejak 2017 itu, mengungkapkan kesanggupan untuk mengobatinya.

Tawaran itu diterima Dwi. Dalam sejumlah pertemuan, Eka pun mulai mempengaruhi korban dengan iming-iming, bisa kaya secara mendadak.
Dwi Riski diberi janji bisa mendapatkan harta hingga 10 kali lipat, dengan mengikuti serangkaian ritual yang diajarkannya.

Korban pun tergiur, hingga menuruti cara-cara ritual hingga serahkan uang dan emas, seperti yang disuruh oleh Eka.

“Kardus itu untuk meletakkan uang dan emasnya, lalu mereka melakukan ritual,” ungkap Kompol Hendi.

Baca Juga :   Aksi "Borong" Polisi, Bekuk 4 Tersangka Sabu dalam Sepekan

Kepada polisi, Eka mengungkapkan, serangkaian ritual yang dilakukan bersama korban itu ditujukan kepada Nyai Ratu Pantai Kidul. Si ratu inilah yang bakal menurunkan kekayaan berlimpah-limpah.

Media yang digunakan Eka melakukan aksi tipu-tipu itu berupa keris, kardus, kertas koran, dan emas palsu.

Dalam ritual, uang dan emas dimasukkan ke dalam kardus, kemudian ditutupi kain hijau, merah, dan kuning. Eka melarang korban membuka kardus, sebelum mendapatkan perintah darinya.

“Tapi karena penasaran, korban akhirnya membuka kardus itu,” tuturnya.

Nyatanya, uang yang semula berada ke dalam kardus berganti dengan potongan kertas koran berukuran sebagaimana uang kertas. Sedangkan emas milik korban, malah berubah menjadi emas palsu.

Merasa kena tipu, korban pun melaporkan Eka, sampai kemudian petugas Sat Reskrim Polres Pasuruan membekuknya, tanpa perlawanan.

Baca Juga :   Vaksinasi di Puspo Rendah, PWI Bersama Satgas Gelar Vaksin Massal

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan perhiasan palsu, berlian palsu, hingga lempengan atau batangan emas palsu.

Selain itu ada juga peralatan ritual berupa lukisan ratu kidul, dupa, piring, gelas, minyak, dua helai kain berwarna hijau, empat helai kain berwana merah dan kuning.

Sebuah telepon genggam Berwarna hitam, sebuah tas berwarna coklat, dan sebuah timbangan elektronik turut pula diamankan oleh polisi.

Dari kejahatannya, Eka terkena Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia pun harus rela “melakukan ritual” disidik dan disel di Mapolres Pasuruan.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Hendi. (nul/ono)