Tak Layani Tatap Muka, DPMPT Kabupaten Pasuruan Terapkan Izin Online

2290

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan tak berikan layanan secara tatap muka. Seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dilakukan secara online.

Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto mengatakan, peniadaan layanan secara tatap muka sengaja dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di area perkantoran.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Kamis (19/03/2020) lalu hingga akhir Maret mendatang. Sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor, melainkan cukup dengan mengakses beberapa pilihan online.

Di antaranya OSS dengan alamat oss.go.id. Kemudian ada juga website dengan alamat dpmpt.pasuruankab.go.id atau email di [email protected].

Info terkait proses perizinan bisa juga memanfaatkan nomor WhatsApp (WA) 0823-3265-7814.

Baca Juga :   Kebakaran Pasar Sukorejo, Bara Api Awal Terlihat Ada di Belakang Kios Sepeda

“Pintu depan kami tutup, karena kalau kami buka, banyak yang masuk. Nah, di depan pintu masuk pelayanan sudah kami tempel informasi bahwa pelayanan yang bersifat tatap muka kami tutup sementara,” kata Eddy, saat ditemui di kantornya, Jumat (20/03/2020).

Ditambahkannya, dari sekian banyak aplikasi online yang diberikan, justru masyarakat (baik perorangan maupun perusahaan) lebih banyak mengakses nomor whatsapp. Sejak kemarin hingga berita ini ditulis, ada belasan pemohon, bertanya seputaran investasi dan perizinan. Kata Eddy, seluruh pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh petugas dari masing-masing bidang.

“Kami punya beberapa grup untuk dikirim ke pemohon, dan prosedurnya sudah kami lakukan. Kemarin ada 6 pelayanan online yang sudah masuk. Apabila perorangan atau perusahaan mengirim WA, maka akan langsung dikirim ke bidang-bidang, dan akan dijawab langsung. Kendala sekecil apapun akan bisa dijawab,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sebelum Hantam Mobil dan Motor di Purwodadi, Laju Trailer Zig Zag Sejak Singosari

Bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha yang masih bersifat manual (offline), dapat mengirimkan berkas permohonan melalui kantor pos terdekat ke alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jl Raya Raci KM 9 Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Ditujukannya kepada Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan. Nanti akan kita proses, dan akan kita kirimkan kembali sesuai alamat yang bersangkutan atau pemohon,” imbuhnya.

Hanya saja, khusus untuk layanan pengambilan IMB dan SK Perizinan maupun pembayaran retribusi , DPMPT membuka loket yang dirancang khusus untuk tetap memberikan jarak antara petugas dan masyarakat.

“Untuk masyarakat yang akan mengambil retribusi, ada loket khusus yang sudah kita buat. Silahkan datang, karena butuh tanda tangan dari masyarakat secara langsung,” tandas pria yang sebelumnya menjabat Camat Tutur itu. (mil/ono)

Baca Juga :   Ini Penampakan Tretes saat Zaman Koloni Belanda