Lagi-lagi Alasan Ekonomi, Kuli Bangunan ini Nyambi Edarkan Sabu

1516

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan harus rela mendekam di sel tahanan. Sebab, Ia tertangkap tangan sedang edarkan sabu.

Pria ini bernama Adi Ismail, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini harus menikmati tinggal di hotel prodeo, gara-gara sabu.

Beruntung, aksi kriminal Adi berhasil diendus oleh polisi. Pria 25 tahun ini ditangkap saat akan bertransaksi di sebuah rumah toko (Ruko) di desanya, Sabtu (08/02/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Tak ada perlawanan dari Adi saat polisi menggiringnya. Setelah digeledah, polisi menemukan bukti sekantong plastik klip berisi sabu, dengan berat 10,23 gram. Polisi juga menyita handphone warna putih, yang diperkirakan digunakan Adi untuk edarkan sabu.

Baca Juga :   Warga Bangil Tahun Baru Bersama Banjir, hingga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polres Probolinggo Terancam Dipecat | Koran Online 2 Jan

Kepada penyidik, Adi mengatakan nekat edarkan sabu karena terhimpit ekonomi. Kuli bangunan ini mengaku menjual sabu dilakukan terbatas, hanya di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, polisi sepertinya tak mudah percaya dan akan membongkar jaringan sang kuli bangunan. Pasalnya, barang bukti yang diamankan terbilang cukup besar. Dengan jumlah yang dikuasai waktu itu, polisi menduga, operasi Adi meluas, tak sebatas di seputaran rumah, seperti yang diakuinya.

Atas perbuatannya, Ia dikenai Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan. (nul/may)