Setengah Hati Usut Korupsi PSSI

2425

“Saya tidak tahu mengapa setelah pencairan selalu diserahkan. Yang jelas, setelah pencairan selalu diberikan dulu kepada Ismail,” kata Helmi, seperti yang tertulis dalam BAP-nya.

Penuturan Helmi diamini Herman Santoso, saksi lain yang juga sempat dihadirkan dalam persidangan. Sehari-hari, Herman berdinas di Satpol PP setempat. Orang kepercayaan Didik ini tercatat beberapa kali ikut menyerahkan uang tersebut kepada Ismail.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandanganinya sebelumnya, tercatat ada lima kali ia ikut menyerahkan uang itu ke Ismail.

Kendati tidak mengetahui berapa angkanya, ia mengetahui bila uang tersebut merupakan pencairan hibah KONI ke PSSI. “Tahu diberitahu Pak Didik,” kata Herman, sebagaimana tertulis dalam BAP.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kota Pasuruan Dipanggil KPK

Mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu, majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meningkatkan status Ismail yang semula saksi menjadi tersangka.

Ismail sendiri dalam keterangan sebelumnya menepis semua tudingan aliran dana PSSI itu. Kendati mengakui adanya penerimaan uang dari Didik, ia menyebutnya sebagai utang piutang. (*)