Cemburu, Pemuda Ini Nekat Bacok Teman Sendiri

2446

Pasuruan (WartaBromo.com) – Diselimuti cemburu, dua pemuda asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan terlibat perkelahian. Satu di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit.

Keduanya adalah LF (20) warga Desa Sibon, sedangkan Wahyudi (19) yang merupakan korban tercatat sebagai warga Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kejadian berawal saat mereka sama-sama mengendarai motor dan tidak sengaja berpapasan di jalan Dusun Krajan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Sabtu (02/05/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Diduga dipicu rebutan cewek, mereka kemudian terlibat adu mulut yang berujung perkelahian. “Yang jelas motifnya karena rasa cemburu, rebutan cewek. Juga masalah dendam lama, utang-piutang,” ungkap AKP Hardi, Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Jumat (08/05/2020).

Baca Juga :   Penuhi Kebutuhan Hidup, Alasan Ibu asal Pandaan Gadaikan Bayinya

Saat terjadi adu mulut di antara mereka, LF yang tak bisa menahan emosi langsung memukul korban. Beruntung, pukulan LF dapat dihindari oleh Wahyudi meskipun Ia harus terjatuh.

Namun, tidak tinggal diam, tersangka ternyata sudah menyiapkan sebuah senjata tajam (sajam) jenis pedang yang disimpan di balik kaosnya. Ia lantas membacok korban.

Setelah itu LF yang mengendarai motor bersama temannya langsung kabur ke arah selatan. Akibat dari perbuatan tersangka, Wahyudi mengalami luka parah pada lengan kiri dan pinggang kiri atas.

Korban yang mengalami luka, langsung dilarikan ke rumah sakit oleh temannya, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan.

Usai dilakukan pengejaran, LF berhasil ditangkap polisi saat berada di rumah saudaranya, Minggu (03/05/2020) sekira pukul 04.00. “Saat dia berada di dalam kamar belakang sedang tidur,” jelas Hardi.

Baca Juga :   Haus Berkarya, Muslimah Muda Ini Ciptakan Buku untuk Anak-Anak

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pedang milik tersangka dan jaket korban yang penuh dengan bercak darah.

Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Ia terancam lebaran di penjara. “Hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (nul/asd)