Maling Motor Asal Grati Didor Polisi

4344

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang remaja yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) asal Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Oleh polisi, kakinya dihadiahi timah panas.

Remaja berinisial AT (18) ini sebelumnya diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernopol N 3833 TBO di sebuah mini market di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (04/04/2020).

Ketika melakukan aksinya AT tidak sendirian. Ia bersama seorang temannya berinisial RZ (20) yang sudah lebih dulu tertangkap pada bulan April lalu.

Saat itu sepeda motor Honda Scoopy tersebut parkir di depan mini market. Mereka berdua kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T, lalu langsung membawanya lari.

Baca Juga :   Koran Online 7 Des : KPK Panggil Pemilik Hotel Horison, hingga Listrik di Kota Pasuruan Akan Dipadamkan

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Rachmad Ridho membeberkan, tersangka AT ditangkap pada hari Rabu (21/05/2020) kemarin di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Pattimura,” ujar Ridho.

Saat ditangkap, AT rupanya mencoba melawan dan berusaha kabur, sehingga polisi melakukan tindakan tegas, meluncurkan peluru pada kaki kanan tersangka.

Setelah berhasil ditangkap, terungkap, RZ dan AT juga telah melakukan aksi Curanmor di 6 TKP yang berbeda. TKP itu antara lain di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Grati dan Kecamatan Bugul Kidul. (tof/ono)