Soal Insentif Tenaga Medis Covid-19, Ini Jawaban Direktur RSUD Bangil

3684

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Pemerintah memberikan insentif kepada petugas medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Baik di pusat maupun daerah.

Saat hadir dalam rapat Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan tengah pekan lalu, Direktur RSUD Bangil, Agung Basuki memastikan adanya pemberian insentif tersebut.

“Kami pastikan insentif itu ada. Bapak-bapak tidak perlu khawatir, teman-teman tenaga medis tetap kami berikan insentif,” katanya Agung menanggapi pertanyaan Wakil Ketua DPRD, Rusdi Sutejo.

Agung mengatakan, sebelumnya pihaknya sebenarnya sudah menyusun daftar penerima insentif untuk dilakukan pencairan. Berikut besarannya.

Akan tetapi, belakangan turun ketentuan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 15 Mei lalu. Sehingga, draf usulan insentif itu pun direvisi.

Baca Juga :   Beredar Video Pengadangan Ambulans Pasien Nomor 36, Begini Cerita Sebenarnya

“Ini sedang kami susun lagi menyesuaikan dengan ketentuan yang baru itu,” jelas Agung yang dijadwalkan segera memasuki masa pensiun ini.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat keputusan yang mengatur pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis Covid-19.

Untuk santunan kematian, diberikan sebesar Rp. 300 juta. Sedangkan insentif, diberikan dengan jumlah bervariasi.

Misalnya, kepada dokter spesialis, sebesar Rp. 15 juta, kemudian dokter umum atau dokter gigi sebesar Rp. 10 juta. Lalu, bidan dan perawat sebesar Rp. 7, 5 juta; serta tenaga medis lain Rp. 5 juta.

Pembiayaan insentif yang diberikan tiap bulan itu dibebankan pada anggaran belanja masing-masing daerah. Bergantung lokasi tenaga medis bertugas. (asd/ono)