Ada 395 Penghuni Lapas Pasuruan Terima Remisi Lebaran

1546

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 395 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (WBP Lapas) Kelas II B Pasuruan, mendapatkan remisi Idul Fitri.
Remisi ini diberikan untuk mereka yang memenuhi persyaratan, antara 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan, dari 395 WBP, sebanyak 373 sudah mendapatkan SK (surat keputusan) pemberian remisi khusus I kali ini. Sedangkan 22 WBP lainnya segera menyusul, lantaran 21 orang menunggu upload SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta 1 WBP juga menunggu keputusan remisi lebaran, setelah dokumen yang dikirim masih ada kekurangan.

“Insya Allah untuk 22 WBP, SK-nya turun sore nanti atau paling lambat besok. Tapi usulan kami sebanyak 395 sudah disetujui semua, ” kata Wahyu, sesaat setelah menyerahkan SK Remisi Khusus I kepada 3 WBP secara simbolis, di Lapas Pasuruan, Minggu (24/05/2020).

Baca Juga :   Bertarif Rp 300 Ribu, 2 Wanita Pekerja Seks Tretes Terjaring Petugas hingga 22 Teroris JI Jadikan Gunung Bromo sebagai Tempat Latihan | Koran Online 19 Maret

Dijelaskannya, remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.

“Istimewanya, remisi lebaran ini hanya diperuntukkan untuk WBP yang beragama islam saja. Kalau non islam, tidak menerima remisi ini,” jelasnya.

Dari besaran remisi yang diberikan untuk WBP Lapas Pasuruan, tidak ada satu orang pun yang menerima remisi sampai 2 bulan. Kata Wahyu, hal ini disebabkan tidak adanya WBP yang menjalani masa pidana di atas 10 tahun.

“Kalau di Lapas Porong banyak, karena WBP di sini paling lama menjalani masa pidana maksimal 10 tahun penjara. Kalau di atas 10 tahun  tidak ada. Kalau di Lapas Pasuruan ini mentok 1 bulan 15 hari. Nggak ada yang sampai 2 bulan,” terangnya.

Baca Juga :   Direlokasi, Pedagang Umbulan Keluhkan Lokasi Tak Layak

Sementara itu, remisi yang diberikan oleh Negara sangat berarti bagi para WBP.
Roso Yunarto, salah satu WBP Lapas Pasuruan mengaku mendapatkan remisi 1 bulan. Dirinya mengaku sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dari total 3 tahun penjara.

“Masih kurang satu setengah tahun lagi dikurangi 1 bulan yang saya dapatkan hari ini. Mudah-mudahan nanti dapat lagi pas Agustus,” ungkapnya. (mil/ono)