PTGN Tandatangani LoA Penurunan Harga Gas dengan Konsumen Industri

2624

Jakarta (WartaBromo.com)– Langkah realisasi penurunan harga gas untuk industri terus dilakukan oleh PT Pertagas Niaga. Jumat (05/06) PT Pertagas Niaga (PTGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) Penurunan Harga Gas sebagai bentuk implementasi KepMen ESDM No.89K/10/MEM/2020. KepMen ini mengatur penurunan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri.

Penandatanganan LoA dilakukan antara President Director PTGN, Linda Sunarti sebagai penjual gas dengan President Director PT Pupuk Iskandar Muda, Husni Achmad Zaki serta Direktur Utama PT Asia Pasfic Fiber, V. Ravi Shankar sebagai pihak konsumen industri. Penandatanganan dilakukan di Auditorium Graha PGAS, Jakarta.

TELECONFERENCE: Acara penandatangan LoA ini juga mendapat atensi dari Menteri Perindustrian dan instansi terkait melalui.jaringan virtual atau teleconference.

“Konsumen APF dan PIM masuk dalam tujuh sektor industri yang mendapatkan penurunan harga dengan kisaran harga USD 6-6,61/MMBTU. Ini semoga bisa mendorong penurunan harga produk mereka yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri domestik,” papar Linda.

Baca Juga :   Pertamina Dukung Inovasi Produk UMKM, Batik Kayu Mitra Binaan Digemari Ekspatriat Hingga Hotel Berbintang

Sebelumnya, sebagai langkah awal PTGN telah menandatangani LoA dengan sebagian pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tercantum dalam KepMen ESDM No.89K/10/MEM/2020 guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri di wilayah Jawa Barat, Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Selatan.

Penyesuaian harga gas hulu bagi PTGN tersebut diperuntukkan khusus untuk kebutuhan industri. Diantaranya adalah industri di bidang pupuk, petrokimia, dan oleochemical. Diprediksi penurunan harga gas ini nantinya mampu memenuhi permintaan gas untuk industri yang berpengaruh pada utilisasi pemanfaatan pipa dan menginisiasi pengembangan infrastruktur pipa gas di wilayah-wilayah baru. (day/*)