Kabupaten Pasuruan Harus Penuhi Syarat ini Jika Putuskan New Normal

2148

Bangil (wartabromo.com) – Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pasuruan sebut ada syarat bila ingin menuju new normal. Salah satunya adalah tingkat kesembuhan pasien positif harus di atas 50%.

Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan aktivitas normal di tengah wabah atau new normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu adalah salah satu langkah untuk membuka kembali sejumlah sektor perekomian masyarakat agar tidak turun, kembali produktif.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, syarat dan ketentuan sudah diberikan oleh pemerintah pusat pada setiap daerah. Salah satunya yakni angka kesembuhan pasien positif di setiap daerah harus di atas 50%.

Baca Juga :   Kian Merebak, Kini 29 Warga di Kabupaten Pasuruan Terpapar Corona

“Yang pertama, angka kesembuhan harus di atas 50% dari pasien positif,” terang Anang kepada WartaBromo usai rapat pansus Covid-19 di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis, (11/06/2020).

Sedangkan angka kesembuhan di Kabupaten Pasuruan per hari ini masih 42 dari 118 pasien positif. Angka itu tak lebih dari 36%, sehingga dapat dikatakan masih belum memenuhi persyaratan.

Syarat kedua untuk menuju new normal yakni potensi kenaikan jumlah kasus pasien positif dalam setiap daerah tidak lebih dari 1%.

“Yang kedua yakni, potensi kenaikan pasien positif tidak lebih dari 1%,” tandas Anang.

Pastinya, tiap kegiatan pada masa pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus diterapkan, dengan tetap menggunakan masker atau pun sering cuci tangan.

Baca Juga :   Pria di Sukorejo Nyolong HP dan PS Tetangga, Ngakunya Buat Makan

Sekadar informasi, saat ini pasien positif di Kabupaten Pasuruan ada 118, 180 PDP, dan 278 ODP. (don/ono)