Jual Barang Lelangan, Modus Perempuan ini Lakukan Penipuan

1627

Kraksaan (wartabromo.com) –  Polisi menangkap seorang perempuan, terduga penipu asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Modus tipuannya berupa tawarkan barang lelang berikut iming-iming harga miring.

Sapto Rini Endang Tri Wahyujati, kini dipaksa menikmati dinginnya sel tahanan Polsek Kraksaan. Apa yang dijalaninya itu merupakan ganjaran atas dugaan penipuan terhadap 3 perempuan kenalannya.

“Pelaku kami amankan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Korban yang melapor sebanyak 3 orang dengan kerugian uang hingga ratusan juta rupiah,” terang Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto pada Kamis, 25 Juni 2020.

Korban yang melapor kesemuanya merupakan warga Kecamatan Kraksaan. Salah satunya bernama Rusmiasih (39) warga Jalan RA Kartini RT/RW 05/05 Kelurahan Sidomukti.
Korban lainnya adalah Wenti (37) beralamat di Jalan MT haryono 208 Kelurahan Semampir; serta Yeli Meria Putri (30) asal Perum Kraksaan Permai Blok O6 Desa Sidopekso.

Baca Juga :   Ogah Dirapid Antigen, Ratusan Pedagang Semampir Pilih Tutup Lapak

Dari korban Wenti, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp200 juta lebih. Kemudian Rusmiasih sebanyak Rp69 juta dan dari Yeli uang sebesar Rp22 juta diraup. Total uang sebanyak Rp350 juta lebih telah dikumpulkan Rini.

Penipuan oleh perempuan kelahiran Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah itu dilakukan pada 2019 dan 2020. “Pelaku berpura-pura menawarkan berbagai macam barang lelangan. Di antaranya mobil, sembako, minuman mineral, sepeda motor, hingga sepeda pancal. Korban percaya saja dengan omongan pelaku, kemudian mentransfer sejumlah nominal ke rekening pelaku,” jelasnya.

Diperkirakan korban tergiur dengan iming-iming harga miring barang lelangan yang ditawarkan Rini, hingga tanpa pikir panjang langsung melakukan pemesanan dan pelunasan.

Baca Juga :   Wali Kota Probolinggo : Kami Tidak Anti Kritik

Ternyata setelah sekian waktu barang yang telah dilunasi, tak satu pun yang dikirim ke rumah korban. Upaya menghubungi perempuan 39 tahun itu untuk menanyakan sejumlah barang lelangan yang dibeli.juga tak ditanggapi.

Kalau pun mendapat jawaban, yang diterima korban hanya lah janji. Sadar pelaku tak ada itikad baik, para korban memutuskan melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Kraksaan.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Sapto Rini Endang Tri Wahyujati diamankan di rumahnya di perumahan Sumberlele, Blok C 5.

“Setelah kami pantau, pada Selasa lalu pelaku diamankan. Kami juga mendapatkan barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer,” tandas mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo itu. (cho/saw)