Warga Kota Pasuruan Boleh Gelar Hajatan, Asalkan Begini

8787

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masyarakat Kota Pasuruan kini sudah boleh menggelar kegiatan sosial seperti hajatan atau pengajian. Namun, sejumlah ketentuan harus dipatuhi.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan, hal tersebut telah diatur di Perwali Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pola Hidup Sehat, Bersih, Disiplin, dan Produktif Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Menuju Tatanan Normal Baru.

“Kegiatan pengumpulan massa wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Teno.

Beberapa di antaranya, mewajibkan pengunjung memakai masker, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung, memastikan pengunjung tidak terjangkit Covid-19.

Selain itu juga panitia acara wajib memastikan pengunjung tidak terjangkit Covid-19, selain juga membatasi jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas tempat acara.

Baca Juga :   Tahanan Polres Probolinggo Kota Manfaatkan Fasilitas Video Call

Plt Asisten Pemerintahan Pemkot Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, terkait kegiatan sosial seperti pernikahan dan pengajian umum secara teknis akan diatur tersendiri melalui keputusan Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan.

“Nanti kalau ada yang mau adakan pernikahan harus dapat rekomendasi dari gugus tugas. Jadi sebelum izin ke Polres harus ada rekomendasi dari gugus tugas,” ujar Kokoh kepada WartaBromo, Jumat (10/07/2020). (tof/ono)