Gara-gara Judi Online, Pemuda asal Slagah Gasak Rp 22 Juta di Mini Market Tempatnya Bekerja

2181

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pemuda di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena mencuri uang di tempat kerjanya. Ia nekat melakukan pencurian, karena ketagihan judi online.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengungkapkan, pemuda yang bernama Achmad Bayu ini melakukan aksi pencuriannya pada Selasa (04/08/2020) dini hari.

Achmad Bayu yang juga seorang pegawai salah satu mini market di Kota Pasuruan awalnya tidur bersama 2 orang temannya di lantai atas tempat kerjanya.

“Tanpa sepengetahuan teman-temannya pada pukul 00.15 WIB turun ke bawah tempat brankas,” kata Endy kepada WartaBromo, Jumat (07/08/2020).

Lalu pada pukul 05.00 WIB salah satu temannya yang bernama Eko (saksi) turun ke lantai bawah melihat brankas uang tunai hasil penjualan hilang sejumlah Rp 22 juta.

Baca Juga :   Harga Cabai Tak Terkendali, Dinas Perdagangan Kota Pasuruan Ungkap Penyebabnya

Saksi pun langsung melihat rekaman CCTV mini market. Dari rekaman CCTV itu terlihat jelas pelaku pencurian uang di dalam brankas adalah Achmad Bayu.

Berdasar barang bukti itu, polisi pun langsung menangkap tersangka di rumahnya yang terletak di Jalan Slagah, Kota Pasuruan. Saat ditangkap, ia tidak mengelak dari perbuatan yang telah dilakukannya.

“Kepada polisi, ia ngaku nekat mencuri gara-gara ketagihan judi online,” imbuh Endy. (tof/ono)