Bawa Sabu, Sopir Pickup Ayam Potong Asal Gempol Ditangkap Polisi

4974

Gempol (wartabromo.com) – Seorang sopir pickup ayam potong asal Dusun Mlaten, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Lelaki 30 tahun tersebut, diketahui bernama Syarifudin Putra Anggara. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos DE. F Ximene menuturkan, tersangka ditangkap pada Selasa (25/08/2020) malam setelah anggotanya memperoleh informasi.

Syarifuddin yang berprofesi sebagai sopir pick up ayam potong itu kerap membawa sabu-sabu. Ia juga mengedarkan barang haram itu.

“Menurut keterangan pelaku, Ia sudah menggunakan dan mengedarkan sabu sejak bulan puasa sekitar 4 bulan yang lalu,” ujar Domingos kepada wartabromo.com, Rabu (26/8/2020).

Petugas melakukan penyelidikan dengan mengintai tersangka. Hingga pukul 04.00 WIB petugas mendapati tersangka sedang berada di rumahnya di Dusun mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Besok KPU Kota Pasuruan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota 2020

“Setelah adanya informasi itu, anggota bergerak untuk melakukan penyergapan di rumahnya,” jelasnya.

Saat digeledah, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan. Selain handphone, petugas juga mengamankan 18 buah kantong plastik klip berisi Narkotika Gololongan 1 jenis sabu dengan total berat kotor 32,84 gram. Atas temuan itulah, petugas kemudian menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan.

Selain itu, dalam waktu bersamaan Polisi juga menangkap seorang laki-laki yang membawa sabu seberat 0,53 gram. Nur Anwari (41) asal Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Karenanya, kedua disangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya hukuman 10 tahun penjara. (don/may)