Gratifikasi dari Kantor Raci

3139

Dugaan praktik gratifikasi mewarnai pelaksanaan proyek di DPRD Kabupaten Pasuruan. Ada bukti dokumen dan pengakuan.

Oleh: Asad Asnawi

SINUNG Bagasworo melajukan pelan kendaraannya saat memasuki halaman DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 16.00. Setelah parkir, ia pun bergegas menuju ruangan Sekretaris DPRD, Munif AR.

Sore itu, bersama temannya Anugerah, Sinung sejatinya tengah mengecek lokasi tambak untuk budidaya ikan di daerah pesisir. Tetapi, telepon dari Munif memaksanya mampir ke kantor dewan.

Di ruangannya, Munif yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat itu sudah menunggu. Tak lama berbasa-basi, Munif pun segera menyampaikan maksudnya.
Kepada Sinung, Munif meminta fee atas proyek di gedung dewan yang ia kerjakan sebelumnya. Yakni, proyek perbaikan instalasi listrik tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 144.375.000.

“Saya dimintai uang Rp 5 juta, katanya pinjam. Begitu juga dengan teman saya. Jadi totalnya Rp 10 juta,” kata Sinung dalam surat pernyataan bermaterai yang didapat WartaBromo.com, Jumat (18/09/2020) pagi. Usai menyerahkan duit yang diminta, Sinung pun pulang.

Baca Juga :   Soal Pilkada DPRD, Gerindra Pasuruan : Yang Transaksional Itu Oknum

Bulan berikutnya, tepatnya 23 Desember di tahun yang sama, Munif kembali menghubungi Sinung. Dengan janji akan memberi pekerjaan, Munif kembali meminta uang Rp 15 juta kepada Sinung.
Di hari itu juga, Sinung yang seorang pensiunan PNS ini kembali datang ke kantor Raci, sebutan kantor DPRD setempat yang memang berada di Jalan Raya Raci, Kecamatan Rembang.

Di salah satu ruangan anak buahnya, uang belasan juta itu diserahkan dan diterima langsung Munif. “Katanya untuk pengaman,” tulis Sinung dalam surat pernyataannya yang didapat media ini. Tidak jelas pengaman yang dimaksud Munif tersebut. Namun, salah satunya diduga untuk sejumlah wartawan.

Sinung sendiri merupakan salah satu rekanan pelaksana proyek di lingkungan Sekretariat DPRD pada 2019 silam. Melalui bendera CV Mitra Mandiri miliknya, ia menggarap pemeliharaan jaringan listrik dengan pagu anggaran Rp 144, 3 juta.

Baca Juga :   Dewan Kabupaten Probolinggo Kehilangan Induk Semang

Selain perbaikan instalasi listrik seperti tersebut di atas, praktik lancung itu juga diduga terjadi pada proyek pembuatan seragam untuk 50 anggota dewan.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Oscar yang berkedudukan di Surabaya. Atas proyek senilai Rp 160 juta (setelah dikurangi PPN-PPH) Oscar memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang didapatkannya itu.

Sebuah rekaman melalui telepon antara staff di setwan kala itu dengan seseorang yang diduga pemilik CV. Oscar menjadi petunjuk akan adanya praktik tersebut.

Bahkan, disebutkan oleh pihak Oscar, kesepakatan itu sudah berlangsung lama.
“Dari dulu ya 10 persen Pak. Kalau soal itu, kami komitmen lah Pak,” jelas pihak Oscar. Dijelaskan Oscar pula bahwa fee 10 persen itu belum termasuk jas untuk empat pimpinan.

Baca Juga :   Realokasi 50 Persen, Perkiraan Anggaran Covid-19 Bisa Capai Rp 0,5 Triliun Lebih

Bu Rudi mengungkapkan, tahun lalu, anggaran seragam yang didapatnya sebesar Rp 160 juta. Dari angka itu, fee yang ia berikan mencapai Rp 16 juta. Uang tersebut ia serahkan ke Susanto, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekwan.

Dikatakannya, serah terima fee biasanya dilakukan setelah pekerjaan selesai. “Saya (serahkan) cash. Ndak pernah pakai transfer,” terang Bu Rudi dalam rekaman tersebut.

Sementara itu, berdasar data WartaBromo.com, setidaknya terdapat 8 item pekerjaan di setwan yang dilaksanakan di sepanjang tahun 2019 lalu.
Beberapa proyek lainnya diantaranya, perbaikan plafon dan interior senilai Rp 1, 8 miliar; lanjutan perbaikan interior dan plafon Rp 1, 2 miliar; pengadaan mamin sosialisasi raperda Rp 126 juta.