Gratifikasi dari Kantor Raci

3139

“Potensi terjadinya konflik kepentingan harus dihindari. Dimana pejabat yang berwenang melakukan pengadaan barang dan jasa tidak melibatkan perusahaan yang punya keterkaitan hubungan keluarga dengan dirinya. Sebab, pengaruh jabatan dalam memutuskan kebijakan itu besar,” kata Adnan.

Sorotan yang sama datang dari Lujeng Sudarto, direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pus@ka). Menurut Lujeng, penunjukan CV Alda Jaya dalam pengadaan laptop dinilainya melanggar norma tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ada conflict of interest disana. Dan itu sangat jelas,” katanya. Karena itu, pihaknya pun mendesak kepada pemerintah agar seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara akuntabel dan transparan. (*)