Gratifikasi dari Kantor Raci

3139

Kemudian, peningkatan SDM Rp 200 juta; perbaikan taman depan DPRD Rp 200 juta; pengadaan laptop Rp 171 juta; pengadaan laptop Rp 100 juta (PAK); pengadaan sound system Rp 170 juta; serta pengadaan seragam Rp 190 juta.
Di sisi lain, dugaan gratifikasi bukanlah satu-satunya pelanggaran dalam pelaksaan proyek di lingkungan dewan. Tapi, ada juga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan ini diduga dilakukan Munif AR pada proyek pengadaan laptop untuk pimpinan dewan. Untuk melaksanaan pekerjaan itu, Munif menunjuk CV. Alda Jaya sebagai pelaksananya.

Hasil penelusuran media ini, CV tersebut diketahui milik M. Anshori, seorang pensiunan perwira menengan (pamen) Polri yang tak lain kakak kandung Munif.
Sesuai informasi yang terpampang di laman anshorimediacenter.com, sebuah portal yang dikelola Anshori, di perusahaan tersebut Anshori menjabat sebagai komisaris.

Tercatat dua kali CV yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan ini mengerjakan proyek pengadaan laptop di 2019. Masing-masing bernilai Rp 171 juta yang dianggarkan melalui APBD induk. Lalu, Rp 100 juta di APBD Perubahan.

Baca Juga :   Soal Pilkada DPRD, Gerindra Pasuruan : Yang Transaksional Itu Oknum

Anshori yang ditemui Jumat (25/09/2020) petang lalu mengaku tidak banyak tahu soal pengerjaan laptop tersebut. “Silakan tanya ke Munif sendiri atau siapa itu yang bagian keuangan, Santo (Susanto, Red)” kata Anshori santai.

Setali tiga uang, Kabag Keuangan Susanto mengaku tak tahu menahu perihal ditunjuknya CV Alda Jaya sebagai pelaksana pengadaan laptop tersebut. Yang pasti, anggaran Rp 171 juta dipergunakan untuk membeli 4 unit laptop. Sedangkan Rp 100 juta, untuk lima unit. “Yang 5 unit ini saya tidak tahu untuk siapanya,” ujarnya.

Terkait tudingan penerimaan fee pengadaan seragam, pejabat yang bakal segera memasuki masa pensiun ini menepisnya. “Tidak ada. Apa memang ada bukti bahwa saya menerima uang? Kalau ada, kapan dan dimana?” ujar Santo, sapaan Susanto bertanya balik, Jumat (25/09/2020).

Baca Juga :   Dewan Kabupaten Probolinggo Kehilangan Induk Semang

Sekretaris DPRD Munif AR., menolak permintaan WartaBromo.com untuk melakukan wawancara langsung guna mengonfirmasi beberapa temuan tersebut. Pihaknya hanya bersedia melakukan klarifikasi melalui telepon.

Munif membantah semua informasi dan data yang disampaikan WartaBromo.com. “Tidak benar itu. Tidak ada gratifikasi-gratifikasi itu disini,” katanya melalui sambungan seluler, Selasa (22/09/2020). Ia mengklaim baru masuk ke dewan pada 2020 ini.

Matan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) itu justru balik bertanya darimana media ini mendapatkan informasi itu. “Informasi itu darimana? Siapa narasumber sampean. Intinya informasi itu tidak benar. Saya tidak pernah merasa terima gratifikasi. Sampean tahu sendiri situasi saya. Masa saya melakukan itu lagi. Ya jangan sampai terperosok di lubang yang sama. Jadi saya sangat hati-hati,” bantah Munif.

Baca Juga :   Realokasi 50 Persen, Perkiraan Anggaran Covid-19 Bisa Capai Rp 0,5 Triliun Lebih

Bantahan yang sama juga ia sampaikan terkait ditunjuknya CV. Alda Jaya sebagai pelaksana dua proyek pengadaan laptop di 2019 lalu. Pihaknya menyebut bila informasi itu sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang tidak puas dengan dirinya.

“Ndak ada. Itu tidak benar semua. Itu orang nyari-nyari masalah baru. Itu zamannya Pak Heru (Heru S Budiwardana, mantan Kabag Umum Setwan, Red). Sampean tanya PakPal Heru. Sudah jangan diekspos itu, nambahi masalah saja. Situasine wes adem begini,” jelas Munib.

Terpisah, Heru yang dikonfirmasi hanya menjawab singkat. “Saya tidak tahu menahu, saya no comment. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kan Pak Munif,” jawabnya.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan ikut mengomentari terkait dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan laptop DPRD Kabupaten Pasuruan 2019 itu. Adnan mengatakan, semestinya pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.