Tulis Komentar Ancaman kepada Polisi, Pria asal Kraksaan Diciduk

4145

Pakuniran (wartabromo.com) – Seorang warga Kecamatan Kraksaan diciduk tim buser, gabungan Polsek Pakuniran dan Polres Probolinggo pada Minggu malam (4/10/2020). Ia didapati menuliskan kalimat provokatif di media sosial, hingga dinilai melanggar undang-undang ITE.

Pria itu adalah Hamdi (30) warga Dusun Bungkolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan. Pemilik akun Handi Themovi Handi tersebut, ditangkap sekitar pukul 21.15 WIB.

Ia diperkirakan mengomentari sebuah postingan di salah satu grup Facebook, terkait aksi warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran terhadap pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.

Dalam kolom komentar ia menulis ‘Polisi sma dokter bunuh aja… seenaknya membuat keputusan, padahal itu cuman cari uang aja‘.

Baca Juga :   Sopir Asal Lumajang Sembunyikan Sabu di Kolong Kontainer

Postingan itu sendiri telah dihapus oleh admin grup.
Penangkapan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU ITE itu dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aiptu Dadang Priyanto.

“Iya ada penangkapan pelaku ujaran kebencian, tapi sudah ditangani oleh Polres Probolinggo,” kata Kapolsek Pakuniran, IPTU. Habi Sutoko pada Senin, 5 Oktober 2020 ketika dikonfirmasi wartabromo.com.

Senada dengan Kapolsek Pakuniran, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso juga membenarkan penangkapan itu. Pelaku saat ini, tengah diperiksa oleh penyidik unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu). Informasinya, yang bersangkutan meminta maaf terkait postingan itu. “Masih kita dalami,” sebutnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, penolakan warga terhadap pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di Kabupaten Probolinggo viral di media sosial (medsos). Petugas bahkan dilempari batu dan kayu oleh warga. Peristiwa itu, terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :   Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Polresta Probolinggo Salurkan Bantuan Untuk PKL

Aksi bermula ketika petugas menurunkan jenazah M (70), warga Dusun Arah itu, sekitar pukul 09.30 WIB. Oleh keluarga, jenazah M rencananya akan disalatkan di depan musala dekat rumah duka. Kemudian pihak keluarga menginginkan pembungkus plastik pada jenazah untuk dibuka saat disalati.

Namun, upaya itu dilarang oleh petugas, hingga memantik emosi keluarga dan warga sekitar. Kericuhan pun terjadi. Warga merebut peti mati dari petugas. Peti mati kemudian dibawa ke dalam musala. Begitu sampai di musala, peti mati dibuka dan jenazah dikeluarkan.

Tak hanya itu, warga berteriak-teriak sambil menghalau ambulans. Mereka melempari ambulans tersebut dengan batu dan kayu. Bahkan peti kayu yang sudah dibuka turut dirusak. (saw/ono)