Pasuruan (WartaBromo.com) – Keputusan DPR RI resmi yang mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi undang-undang (UU), Selasa (6/10/2020) malam lalu sontak mengundang gelombang protes.
Kalangan buruh termasuk yang paling bersuara menolak produk UU yang di dalamnya mencakup cluster ketenagakerjaan itu.
Hasil kajian yang dilakukan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) setidaknya menemukan delapan poin pada cluster Ketenagakerjaan yang berpotensi mengancam hak mereka.
“Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum,” ujar Ketua Umum FBLP Jumisih, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Secara rinci, delapan poin tersebut meliputi:
1. Sistem Kerja Kontrak
Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penggunaan frasa ‘tidak terlalu lama’ dinilai bias dan menjadikan pengusaha leluasa mengartikan frasa tersebut.
Hal ini berbeda dengan UU sebelumnya yang mengatur bahwa kerja kontrak bisa diberlakukan untuk jenis pekerjaan yang penyelesaiannya ‘tiga tahun’.
“Selama ini pelanggaran penerapan kerja kontrak cenderung tidak pernah diusut secara serius oleh pemerintah. Padahal aturannya sudah jelas.”
2. Semua Jenis Pekerjaan Bisa Di-Outsourcing
Sebelumnya, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan praktik outsourcing hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Batasan yang ditetapkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 kemudian dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Padahal, praktik kerja outsourcing selama ini berat sebelah. Hanya menguntungkan perusahaan dan berdampak pada pengurangan hak-hak buruh.
3. Jam Lembur Semakin Eksploitatif
Pada Pasal 78, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Dampak yang akan langsung dirasakan adalah kesehatan buruh. Dimana buruh bisa bekerja selama 12 jam sehari.
4. Menghapus Hak Istirahat dan Cuti
Berdasarkan Pasal 79, hak istirahat selama dua hari kepada pekerja yang bekerja dalam lima hari seminggu dihapus. Hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal enam tahun juga dihapus oleh UU Cipta Kerja.
5. Gubernur Tidak Wajib Menetapkan UMK
Berdasarkan Pasal 88C UU Omnibus Law, disebutkan bahwa gubernur “dapat” menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMK.
Dengan demikian, kepastian adanya jaminan upah minimum yang selama ini dianggap sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh terancam.
6. Peran Negara dalam Mengawasi Praktik PHK Sepihak Minim
Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) saat melakukan PHK kepada buruh.
Meskipun hal ini sering dilanggar, ketentuan ini tetap penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak buruh saat terjadi PHK. Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan ini.
7. Berkurangnya Hak Pesangon
Berkurangnya hak pesangon dikarenakan penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia.
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja, kini dihapus UU Cipta Kerja.
8. Perusahaan Kian Mudah Melakukan PHK Sepihak
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur sangat ketat.