Ini 8 Poin di UU Omnibus Law yang Bisa Bikin Buruh Makin Sengsara

3807

Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang subyektif.

Poin ini juga membuat pengurus dan anggota serikat buruh sangat potensial mengalami PHK sepihak oleh perusahaan. Berdasarkan temuan tersebut, FBLP mendesak agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

“UU Cipta Kerja, sebagaimana telah mendapatkan kritikan sebelumnya, juga merupakan serangan pada masyarakat luas, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota, perempuan, pemuda, pelajar, mahasiswa, dan lainnya. Karena itu, kami menyatakan sikap, batalkan UU Cipta Kerja sekarang juga,” kata Jumisih, dikutip dari kompas.com. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.